Ketua MPR: Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN Untungkan Negara

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyambut baik usulan Korps Pegawai Republik Indonesia yang ingin batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara diperluas. Menurut Muzani, penambahan usia pensiun ASN bisa menguntungkan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau ada pemikiran dari Badan Kepegawaian Negara untuk memperpanjang usia pensiun, saya kira lebih banyak dilatarbelakangi oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seorang (ASN) itu," ujar Muzani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 23 Mei 2025. 

Muzani mengatakan seorang ASN yang telah mendekati usia pensiun relatif cukup sehat, kuat, dan memiliki jam terbang tinggi. Namun, bila harus berhenti bekerja di puncak produktivitasnya itu, Muzani menilai bisa merugikan negara.

"Karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu. 

Ia menyebut tak tahu berapa usia yang ideal bagi ASN untuk pensiun. Namun, menurut dia, penambahan batas usia pensiun harus dimanfaatkan negara dengan sebaik-baiknya. Sehingga sekali pun penambahan masa kerja ASN menghambat regenerasi dan menimbulkan bertambahnya anggaran, hal itu tidak perlu dipermasalahkan. 

"Harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus. Mestinya begitu, bukan sekedar persoalan keuangan," tuturnya. 

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyatakan usulan penambahan usia pensiun ASN harus dikaji secara cermat. Menurut dia, penentuan batas usia pensiun didasarkan masa produktif pegawai dan telah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam manajemen ASN.

Dia menjelaskan, aspek tersebut antara lain produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan juga faktor lainnya. "Usulan tersebut perlu dikaji dan melibatkan berbagai pihak dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik," ujar Rini kepada Tempo pada Jumat, 23 Mei 2025.

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan agar BUP Pejabat Pimpinan Tinggi atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama naik menjadi 65 tahun dan JPT Madya atau Eselon I mencapai 63 tahun. Kemudian, JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengusulan kenaikan BUP bertujuan mendorong keahlian dan karier ASN. “Tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |