PEMERINTAH memastikan tidak ada penutupan program studi (prodi) di perguruan tinggi yang sudah berjalan. Namun, pembukaan prodi baru di bidang sosial dan humaniora untuk sementara dihentikan. Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Muhammad Najib mengatakan saat ini kementerian melakukan pengendalian melalui moratorium atau menyetop sementara pembukaan prodi baru di bidang sosial-humaniora.
Kebijakan tersebut ditempuh untuk menyesuaikan arah pendidikan tinggi dengan kebutuhan pembangunan nasional. “Kami memang melakukan pengendalian dengan moratorium. Jadi kami tidak membuka prodi-prodi baru bidang sosial humaniora. Tapi prodi yang sudah ada, enggak ditutup,” kata dia saat dihubungi, Selasa, 28 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebaliknya, pemerintah mendorong perguruan tinggi membuka prodi yang dinilai lebih relevan dengan prioritas nasional, seperti ketahanan pangan, gizi, dan energi terbarukan. Kebutuhan tenaga ahli di bidang tersebut disebut terus meningkat, seiring program pemerintah dan perubahan tren di masyarakat.
Najib mencontohkan meningkatnya kebutuhan tenaga nutrisionis, tidak hanya di rumah sakit tetapi juga di masyarakat yang kini semakin peduli pola makan. Selain itu, permintaan dokter hewan juga disebut meningkat karena perubahan perilaku masyarakat dalam merawat hewan peliharaan.
Dalam prosesnya, Najib menjelaskan, kampus yang ingin menutup prodi harus mengajukan permohonan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) untuk dievaluasi. Jika alasan dinilai valid, misalnya karena tidak ada mahasiswa atau keterbatasan sumber daya, usulan tersebut umumnya disetujui.
Najib menekankan, pemerintah tidak memiliki kebijakan menutup prodi secara sepihak. Menurut dia, penutupan sepenuhnya menjadi kewenangan perguruan tinggi. “Penutupan prodi itu sifatnya bottom-up, atas usulan perguruan tinggi. Bukan pemerintah yang menutup,” ujar Najib.
Ia mengatakan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2020 tentang pendirian, perubahan, dan pencabutan izin program studi. Dalam praktiknya, kampus mengajukan penutupan jika prodi dinilai tidak lagi relevan atau kehilangan peminat.
Fenomena tersebut, kata Najib, banyak terjadi pada program diploma tiga (D3), seperti D3 Kebidanan dan D3 Akuntansi. Perubahan kebutuhan industri yang kini lebih menuntut kualifikasi D4 atau sarjana membuat sejumlah prodi D3 ditinggalkan mahasiswa. “Mahasiswanya berkurang, bahkan tidak ada, sehingga perguruan tinggi mengusulkan penutupan,” ujarnya.







































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)









