Pemerintah Klaim WN Palestina yang Dideportasi Bukan Aktivis

10 hours ago 1

PEMERINTAH Republik Indonesia menjelaskan soal deportasi terhadap warga negara asal (WNA) Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Siprus. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengklaim Miqdad bukan seorang aktivis.

"Tapi sebagai warga negara, barangkali dia punya concern soal Palestina," ujar Yusril di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Yusril mengatakan pemerintah Indonesia telah mengklarifikasi profil Miqdad ke otoritas Palestina sebelum melakukan deportasi. "Dan tidak ada record (sebagai) aktivis kemanusiaan di Gaza," kata Yusril dalam konferensi pers. 

Pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi lanjutan dengan menanyakan status Miqdad ke pihak Interpol. Hasilnya, Miqdad dinyatakan sebagai buron internasional dan bukan pegiat aktivisme. 

Yusril menjelaskan deportasi terhadap Miqdad dilakukan atas permintaan dari otoritas Siprus. Komunikasi antara Indonesia dan Siprus soal deportasi Miqdad suda dilakukan sejak Mei 2026.

Kepolisian Siprus kemudian mengajukan red notice terhadap Miqdad. Pengajuan itu akhirnya disetujui Interpol pada 5 Juni 2026. "Keputusan untuk deportasi (Miqdad) itu pada 16 Juni 2026," kata Yusril. 

Miqdad masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) di negara Siprus atas dugaan tindak pidana terorisme. "Dia sudah sampai di tahap penyidikan, penetapan tersangka," ucap Yusril kepada para wartawan. 

Sekretaris National Central Bureau (NCB)  Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, memastikan deportasi terhadap Miqdad sesuai prosedur. "Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia," kata Untung, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Untung, Interpol tidak akan menerbitkan red notice apabila perkara yang melibatkan subjek berkaitan dengan politik, agama, hak asasi manusia, militer, atau ras. Oleh karena itu, red notice hanya digunakan untuk tindak pidana umum.

Hanin Marwah ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |