PBHI Soroti Potensi Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan di RUU KUHAP

1 week ago 6

8000 Hoki Online ID situs Slots Maxwin Singapore Terpercaya Sering Lancar Scatter Full Non Stop

hoki kilat slot Data Daftar situs Slots Gacor Singapore Online Gampang Jackpot Full Banyak

1000hoki List Agen situs Slots Maxwin Philippines Terbaik Gampang Lancar Scatter Non Stop

5000 Hoki Online Platform situs Slots Maxwin Malaysia Terbaru Pasti Scatter Full Banyak

7000hoki Demo website Slots Maxwin Malaysia Terbaik Sering Scatter Online

9000hoki Data Demo situs Slot Gacor Cambodia Terpercaya Pasti Jackpot Non Stop

Alternatif ID games Slot Maxwin server Singapore Terbaik Sering Win Full Online

Idagent138 Daftar Akun Slot Maxwin Online

Luckygaming138 Daftar Akun Slot Terpercaya

Adugaming Id Slot Anti Rungkad Terbaik

kiss69 Id Slot Game Online

Agent188 Daftar Akun Slot Game

Moto128 Slot Anti Rungkad Online

Betplay138 Slot Gacor

Letsbet77 login Slot Gacor Online

Portbet88 login Slot Anti Rungkad Online

Jfgaming Daftar Id Slot Terbaik

Mg138 login Slot Maxwin Terbaik

Adagaming168 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Kingbet189 Daftar Slot Game Terbaik

Summer138 login Id Slot Online

Evorabid77 Daftar Slot Anti Rungkad Terbaik

CNN Indonesia

Selasa, 25 Mar 2025 19:19 WIB

PBHI menyoroti pasal 124 dalam RUU KUHAP yang memberikan penyidik kewenangan untuk melakukan penyadapan. Ilustrasi. Pasal penyadapan dalam revisi KUHAP jadi sorotan. (iStock/artisteer)

Jakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti pasal 124 dalam draf rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan penyidik kewenangan untuk melakukan penyadapan.

Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina menilai kewenangan baru penyidik ini berpotensi disalahgunakan. Sebab, kata dia, selama ini hanya penyidik KPK yang berwenang melakukan penyadapan.

"Tentu kita punya masalah misalnya soal di penyadapan. Karena hari ini misalnya penyadapan yang hari ini eksis itu hanya dalam kasus tindak pidana korupsi dan anggota KPK kalau mau menyadap harus izin Dewan Pengawas dulu," kata Gina dalam diskusi publik 'Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia' secara daring, Selasa (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Gina berharap DPR mengatur dengan jelas batasan dan aturan terkait kewenangan penyadapan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Limitasinya seperti apa karena tentu akan ada potensi penyalahgunaan gitu ya misalnya ketika kita ngomong penyadapan," jelas dia.

Adapun dalam ayat (1) Pasal 124 draf RUU KUHAP mengatur Penyidik, PPNS, dan Penyidik tertentu memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Namun, ayat (2) pasal yang sama mengatur bahwa penyadapan harus dilakukan setelah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri.

"Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri," bunyi ayat (3) pasal 124.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |