8000 Hoki Online ID situs Slots Maxwin Singapore Terpercaya Sering Lancar Scatter Full Non Stop
hoki kilat slot Data Daftar situs Slots Gacor Singapore Online Gampang Jackpot Full Banyak
1000hoki List Agen situs Slots Maxwin Philippines Terbaik Gampang Lancar Scatter Non Stop
5000 Hoki Online Platform situs Slots Maxwin Malaysia Terbaru Pasti Scatter Full Banyak
7000hoki Demo website Slots Maxwin Malaysia Terbaik Sering Scatter Online
9000hoki Data Demo situs Slot Gacor Cambodia Terpercaya Pasti Jackpot Non Stop
Alternatif ID games Slot Maxwin server Singapore Terbaik Sering Win Full Online
Idagent138 Daftar Akun Slot Maxwin Online
Luckygaming138 Daftar Akun Slot Terpercaya
Adugaming Id Slot Anti Rungkad Terbaik
kiss69 Id Slot Game Online
Agent188 Daftar Akun Slot Game
Moto128 Slot Anti Rungkad Online
Betplay138 Slot Gacor
Letsbet77 login Slot Gacor Online
Portbet88 login Slot Anti Rungkad Online
Jfgaming Daftar Id Slot Terbaik
Mg138 login Slot Maxwin Terbaik
Adagaming168 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terbaik
Kingbet189 Daftar Slot Game Terbaik
Summer138 login Id Slot Online
Evorabid77 Daftar Slot Anti Rungkad Terbaik
CNN Indonesia
Selasa, 25 Mar 2025 19:19 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti pasal 124 dalam draf rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan penyidik kewenangan untuk melakukan penyadapan.
Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina menilai kewenangan baru penyidik ini berpotensi disalahgunakan. Sebab, kata dia, selama ini hanya penyidik KPK yang berwenang melakukan penyadapan.
"Tentu kita punya masalah misalnya soal di penyadapan. Karena hari ini misalnya penyadapan yang hari ini eksis itu hanya dalam kasus tindak pidana korupsi dan anggota KPK kalau mau menyadap harus izin Dewan Pengawas dulu," kata Gina dalam diskusi publik 'Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia' secara daring, Selasa (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Gina berharap DPR mengatur dengan jelas batasan dan aturan terkait kewenangan penyadapan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Limitasinya seperti apa karena tentu akan ada potensi penyalahgunaan gitu ya misalnya ketika kita ngomong penyadapan," jelas dia.
Adapun dalam ayat (1) Pasal 124 draf RUU KUHAP mengatur Penyidik, PPNS, dan Penyidik tertentu memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Namun, ayat (2) pasal yang sama mengatur bahwa penyadapan harus dilakukan setelah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri.
"Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri," bunyi ayat (3) pasal 124.
(mab/dal)