TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa BPI Danantara bisa menjadi liquidity provider atau penyedia likuiditas di pasar saham. Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan peran itu dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan yang diatur OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI)
Syarat-syarat sebagai penyedia likuiditas diatur dalam POJK nomor 14 tahun 2024. “Tentunya secara teoritis Danantara memiliki peluang untuk menjalankan peran sebagai liquidity provider,” ucap Inarno dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar daring, Jumat, 9 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pihak yang dapat bertindak sebagai liquidity provider adalah perantara pedagang efek (PPE) yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan mendapat persetujuan untuk menjalankan fungsi tersebut. Selain PPE, dibuka pula pihak lain untuk menjadi likudity provider sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan merujuk pada ketentuan BEI.
Danantara juga memiliki peluang yang sama. Namun, meskipun tak mampu memenuhi ketentuan, Danantara juga bisa menjadi stabilisator di pasar saham. “Kalau pun tidak memenuhi, dia sebagai stabilisator harga juga bisa masuk melalui perusahaan-perusahaan anak dari Danantara,” tutur Inarno.
Inarno berujar hanya saham- saham yang masuk dalam daftar efek liquidity provider yang dikeluarkan oleh BEI yang dapat digunakan sebagai liquiduty provider. Kriteria efek yang dapat dikuotasikan adalah dengan likuiditas rendah dan medium dan memiliki fundamental yang kuat.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sempat memberi sinyal bahwa Danantara dapat memperkuat likuiditas pasar modal dengan jadi investor institusional. Hal itu dapat dilakukan melalui lembaga jasa keuangan milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sehingga, kata dia, koordinasi dengan Danantara yang menjadi holding dari lembaga jasa keuangan pemerintah perlu dilakukan. “Untuk mendorong kemungkinan lebih besar lagi bagi lembaga jasa keuangan yang berada di bawah danantara melakukan investasi di pasar modal sebagai institutional investor,” ucap Mahendra dalam konferensi pers pada Januari lalu.
Menurut Mahendra, OJK telah berkoordinasi dengan Danantara untuk mendorong lebih besar lagi bagi lembaga jasa keuangan milik pemerintah untuk melakukan investasi di pasar modal sebagai investor institusional. “Pembicaraan-pembicaraan untuk itu sudah dilakukan,” ucapnya.