OC Kaligis: Lodewyk Pusung Jadi Korban Kriminalisasi

2 hours ago 3

TIM kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menilai Kejaksaan Agung mengkriminalisasi kliennya dengan menetapkannya sebagai tersangka. Pengacara Pusung, Otto Cornelis Kaligis, menyatakan kliennya tidak pernah mengintervensi maupun terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta penentuan lokasi dapur gizi.

Menurut OC Kaligis, Pusung tidak memiliki kewenangan teknis maupun berada dalam struktur operasional yang menangani pengadaan barang dan jasa yang kini disidik Kejaksaan Agung. "Mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), semuanya bukan dia. Kami punya nama-nama pejabatnya," ujar OC Kaligis setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2026.

OC Kaligis menjelaskan, saat menjabat di BGN, Pusung hanya bertugas sebagai wakil yang menangani hubungan antarlembaga. Dia mengklaim Pusung tidak mengelola anggaran maupun menentukan proyek. Kaligis menyebut penunjukan lokasi dapur gizi dan pengadaan barang sepenuhnya menjadi kewenangan pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur yang berlaku.

Selain mempersoalkan substansi sangkaan, tim kuasa hukum juga mengkritik prosedur penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pusung. "Pada 3 Juni dia diperiksa, sementara surat baru datang 4 Juni. Prosedur seperti ini tidak transparan. Klien kami ini purnawirawan TNI, bukan teroris, tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kaligis.

Kaligis mengatakan keinginan kliennya untuk hadir dalam persidangan berangkat dari keberatannya atas tuduhan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penentuan lokasi dapur gizi yang disangkakan penyidik Kejaksaan Agung. "Ini tulisan tangan dia sendiri dari penjara. Mengapa dia mau muncul sendiri? Karena dia merasa difitnah," ujar Kaligis kepada wartawan.

Dalam suratnya, Pusung menyatakan berhak menyampaikan fakta persidangan secara langsung di hadapan publik dan majelis hakim. Kaligis menilai kehadiran fisik kliennya sangat penting untuk meluruskan berbagai tuduhan sekaligus menjunjung asas transparansi penegakan hukum yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengadilan akan melanjutkan persidangan dengan agenda penyampaian tanggapan dari Kejaksaan selaku termohon, pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan putusan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh upaya hukum yang diambil oleh Lodewyk. "Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan, kami menghormati itu," kata Anang, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Anang, jaksa akan mempersiapkan berkas untuk proses sidang praperadilan itu. "Kami akan menjawab dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum," ucap Anang. 

Pilihan Editor: Perlukah Badan Gizi Memiliki Dewan Pengawas

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |