TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tahap kedua untuk Pilkada 2024 akan dilakukan pada hari ini, 5 April 2025. Direktur Netgrit Hadar Nafis Gumay mengatakan partisipasi masyarakat untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam PSU kali ini sangat diperlukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia berharap masyarakat bisa ikut membantu mengawal pelaksanaan PSU lewat aplikasi JagaSuara2024. Aplikasi ini diluncurkan oleh Koalisi Jaga Suara pada 2024 lalu, untuk mengawal jalannya pemilu.
"Kami tidak punya relawan pemantau langsung di lapangan. Jadi kami mengimbau masyarakat luas ikut memantau," kata Hadar ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 5 April 2025.
Lebih lanjut, Hadar menjelaskan cara pemantauan yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah dengan memotret hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Form hasil penghitungan suara yang tertuang dalam C Hasil tersebut kemudian dikirimkan ke aplikasi untuk dicek kebenarannya.
"Kami cek datanya, rekap kembali dengan hasil lain sebelumnya dan publikasikan," tutur Hadar.
Aplikasi JagaSuara pertama kali diluncurkan pada Selasa, 17 Januari 2024. Peluncuran aplikasi tersebut didasari rasa khawatir akan terjadinya kecurangan selama pemilu 2024.
Diketahui pada hari ini PSU akan diselenggarakan di beberapa wilayah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Daerah tersebut adalah Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu, serta Kabupaten Buru.
Khusus untuk Kepulauan Buru, selain melaksanakan PSU, KPU di daerah tersebut juga akan melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). “PUSS hanya dilaksanakan di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku di satu tempat pemungutan suara, dan di Kabupaten Buru tersebut juga akan dilaksanakan PSU di satu TPS,” ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin.
Komisioner KPU Iffa Rosita mengatakan lembaganya akan turun langsung ke lapangan memantau jalannya PSU dan memberikan arahan langsung kepada KPU Daerah soal pelaksanaan PSU tersebut. "Saya langsung ke KPU Banggai memberikan arahan,” ujar Iffa ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 4 April 2025.
Meskipun begitu, menurut Iffa, tidak semua daerah yang melaksanakan PSU akan didatangi dan diawasi secara langsung oleh KPU Pusat. Hanya ada empat daerah yang akan dipantau secara langsung. “Jadi yang disupervisi hanya Banggai, Buru, Sabang, dan Talaud,” ucap Iffa.