Muncul Petisi soal Keraton Surakarta, Dua Kubu Merespons

3 hours ago 1

POLEMIK kepemimpinan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menjadi perhatian publik setelah muncul petisi daring di platform change.org berjudul Ungkap Kebenaran untuk Akhiri Polemik Keraton Surakarta. Petisi yang dibuat atas nama Aliansi Budaya Indonesia itu viral dalam beberapa hari terakhir.

Petisi itu meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif, transparan, serta berlandaskan hukum, adat, sejarah, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden, Menteri Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Surakarta, DPR RI, DPD RI, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 

Penggagas juga mengusulkan pembentukan tim independen untuk mengkaji dokumen sejarah, silsilah, dan berbagai bukti terkait polemik kepemimpinan Keraton. Bahkan, petisi itu membuka kemungkinan penggunaan metode ilmiah, termasuk pemeriksaan DNA, apabila dinilai relevan dan disetujui seluruh pihak.

Munculnya petisi itu memunculkan tanggapan berbeda dari dua kubu yang selama ini berselisih mengenai kepemimpinan Keraton Surakarta.

Pangageng Paran Parakarsa Sri Susuhunan Paku Buwono XIV atau KGPH Puruboyo, KPAAd Nur Wijaya Adiningrat, menyatakan mekanisme suksesi di lingkungan Keraton Surakarta monarki dan tidak dapat disamakan dengan sistem demokrasi.

"Ini monarki, bukan demokrasi. Di mana pun monarki di dunia, ketika raja wafat, secara otomatis putra mahkota (royal crown prince) yang naik tahta," kata Nur Wijaya saat ditemui wartawan di Keraton Surakarta, Sabtu, 25 Juli 2026.

Menurut dia, Keraton sebagai lembaga adat memiliki tata cara suksesi yang telah diatur dalam tradisi monarki. Karena itu, pergantian tahta tidak dilakukan melalui mekanisme pemilihan ataupun musyawarah layaknya sistem politik demokrasi.

Ia mengatakan pendapat dari berbagai pihak tetap dapat disampaikan dalam lingkungan Keraton. Namun, keputusan tertinggi tetap berada di tangan raja.

"Boleh berpendapat, tetapi keputusan tetap di tangan raja," ujarnya.

Sementara itu, pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) yang mendukung KGPH Hangabehi sebagai SISKS Paku Buwono XIV menyatakan menghargai perhatian masyarakat terhadap masa depan Keraton Surakarta. 

Pengageng Sasana Wilapa dari kubu Hangabehi sekaligus Ketua LDA, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menyebut meningkatnya perhatian publik menunjukkan Keraton masih memiliki posisi penting sebagai pusat kebudayaan Jawa.

"Keraton Surakarta Hadiningrat adalah amanah sejarah, amanah budaya, dan amanah bangsa yang telah diwariskan lintas generasi. Karena itu, menjaga Keraton bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga besar Keraton, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia," kata Gusti Moeng dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 24 Juli 2026.

Gusti Moeng menilai penyelesaian polemik seharusnya tidak diarahkan untuk menentukan pihak yang menang atau kalah. Yang lebih penting, menurut mereka, adalah menghadirkan kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan melalui proses yang objektif, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pernyataannya, Gusti Moeng menyebut LDA merupakan bagian dari struktur kelembagaan Keraton Surakarta Hadiningrat dan memiliki dasar hukum. Mereka merujuk Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta Hadiningrat dilakukan melalui koordinasi dengan Pengageng Sasana Wilapa, Ketua Lembaga Dewan Adat, dan keluarga besar Keraton.

Menanggapi usulan pemeriksaan DNA yang tercantum dalam petisi, LDA menyatakan pendekatan ilmiah dapat dipertimbangkan sepanjang dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta atas persetujuan para pihak dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan hak privasi.

Namun, menurut LDA, hasil pemeriksaan DNA tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar dalam menyelesaikan polemik kepemimpinan Keraton. Hasil tersebut harus dipadukan dengan fakta sejarah, silsilah, paugeran adat, dokumen yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

LDA menyatakan siap berpartisipasi apabila pemerintah memandang perlu memfasilitasi dialog maupun mekanisme penyelesaian yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Lembaga itu juga mengajak keluarga besar Keraton, pemerintah, budayawan, akademisi, tokoh adat, media massa, dan masyarakat menjadikan meningkatnya perhatian publik sebagai momentum memperkuat rekonsiliasi sekaligus pelestarian Keraton Surakarta.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |