Modus Kartel Bunga Pinjol Tengah Ditangani KPPU

13 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan dalam waktu dekat. Saat ini, dilaporkan terdapat 97 perusahaan di industri pinjol yang diduga menetapkan bunga melebihi batas.

Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan bila sidang tersebut menandai adanya indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjol. Penyelidikan KPPU mengatakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” kata Asa dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 30 April 2025.

Modus Pengaturan Bunga Bersama

Dalam penyelidikan, KPPU menemukan bila para industri pinjaman online menetapkan tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya yang melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Akan tetapi, suku bunga tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pad 2021 lalu.

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," kata Asa.

KPPU mendalami model bisnis, struktur pasar, dan pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending yang menghubungkan penerima dan pemberi pinjaman melalui platform digital.

Agenda Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan

Dilansir dari Antara, Rabu, 30 April 2025, KPPU dalam Rapat Komisi pada 25 April 2025 memutuskan menaikkan kasus kartel pinjol ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Keputusan tersebut bertujuan untuk menyampaikan dan menguji validitas temuan terkait kasus pinjol dan membuka ruang pembuktian lebih lanjut. 

KPPU menduga bila konsentrasi pasar semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan para penyelenggara dengan platform e-commerce. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif yang didominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain KreditPintar (13 persen pangsa pasar), Asetku (11 persen), Modalku (9 persen), KrediFazz (7 persen), EasyCash (6 persen), serta AdaKami (5 persen).

Jika pelaku usaha terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka para pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan yang didapatkan dari pelanggaran atau hingga 10 persen dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.

KPPU mengungkapkan bila penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan sehingga praktik-praktik anti-persaingan harus diberhentikan. Praktik-praktik tersebut dapat dicegah sejak diri karena berdampak negatif terhadap masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan menengah.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |