KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan layanan digital Worldcoin dan World ID. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dugaan adanya aktivitas tidak wajar kedua platform tersebut.
Pembekuan ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap keamanan data pribadi pengguna di Indonesia. “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar pada Ahad, 4 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi juga sedang menyelidiki potensi pelanggaran hukum mengenai aktivitas layanan Worldcoin. Penelusuran tersebut berfokus metode pengumpulan data pribadi yang dilakukan oleh platform tersebut. Khususnya mengenai kewajiban pengguna untuk melakukan pemindaian wajah sebagai syarat akses layanan. “Untuk mengakses layanan Worldcoin, pengguna diwajibkan memindai wajah. Aktivitas ini patut diwaspadai karena sudah mengambil data pribadi masyarakat. Tentunya ini menjadi perhatian,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 5 Mei 2025.
Tentang Worldcoin
Worldcoin merupakan proyek teknologi global yang menggabungkan sistem identitas digital dengan mata uang kripto. Proyek ini digagas oleh Sam Altman yang juga dikenal sebagai Chief Executive Officer dari perusahaan kecerdasan buatan OpenAI.
Salah satu fitur utama dari Worldcoin adalah World ID yang dikembangkan untuk menjadi bentuk identifikasi berbasis data biometrik. Ini khususnya menggunakan pemindaian wajah pengguna.
Tujuan dari proyek ini membangun sistem identitas digital yang bersifat universal dan sekaligus membuat jaringan keuangan global yang diklaim dapat menjaga privasi. Namun, metode pengumpulan data biometrik yang digunakan oleh Worldcoin menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran dari berbagai pihak termasuk regulator di beberapa negara.
Sebelum mendapat sorotan di Indonesia layanan ini juga sempat menghadapi kendala hukum di Spanyol. Pemerintah Spanyol memberlakukan larangan atas aktivitas Worldcoin karena dinilai tidak sejalan dengan regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Uni Eropa.
Pakar hukum siber Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim menanggapi ihwal polemik World App. Aplikasi ini menjanjikan Worldcoin atau token digital yang dapat ditukarkan menjadi uang tunai oleh pengguna setelah memindai retina mereka.
Edmon memandang data retina yang masuk berpotensi disalahgunakan. "Sebaiknya seperti negara lain saja dilarang, tentu relatif lebih aman," katanya kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Selasa, 6 Mei 2025.
Hammam Izzuddin, M. Faiz Zaki, Annisa Febiola turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Cerita Warga Bekasi Rela Jual Data dengan Scan Retina di Worldcoin demi Uang Ratusan Ribu Rupiah