Mengenal Pecalang yang Tolak GRIB Jaya di Bali

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Bali dan pecalang menolak tegas kehadiran organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya dari masyarakat luar Bali untuk menjaga Bali. Dilansir dari Antara, 5 Mei 2025, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan tidak perlu ada GRIB Jaya untuk menjaga Bali. 

“Saya tekankan sekali lagi kalau ormas luar (menyatakan) akan menjaga Bali saya kira saat ini tidak perlu,” katanya. Menurut Giri, Bali telah memiliki aparatur TNI dan Polri serta lebih dari 1.400 desa adat dengan pecalang yang siap mengamankan lingkungan desa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tak perlu ada GRIB Jaya di Bali, sudah ada pecalang, dan kami upayakan agar pecalang mendapatkan insentif,” ujar Giri, yang dikutip dari IG @niluhdjelantik

“Nah pecalang desa adat ini mempunyai peran untuk menjaga estetika dresta wilayah adat itu sendiri dan sudah dituangkan dalam keputusan Pemprov Bali pembentukan bakamda (bantuan keamanan desa adat),” kata Giri.

Mengenal Pecalang

Pecalang atau Langlang merupakan satuan tugas keamanan tradisional masyarakat Bali yang mengemban tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, baik di tingkat banjar pekraman atau di wilayah desa. Eksistensi pecalang menjadi ciri khas kehidupan masyarakat adat atau desa di kawasan Bali. 

Pecalang memiliki tugas untuk mengamankan dan menertibkan desa, baik terkait aktivitas keseharian masyarakat maupun aktivitas yang memiliki hubungan dengan penyelenggaraan upacara adat atau keagamaan.

Pecalang merupakan kerja pengabdian yang tidak mendapat gaji serta dipilih pengurus adat atau prajuru yang selalu berpegang teguh pada rambu-rambu desa adat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Saat ini, pecalang bertugas menjadi bagian dari sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat atau Sipandu Beradat setelah dahulu hanya bertugas menjaga keamanan untuk urusan kegiatan adat.

Pecalang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman. Dalam Bab X Pasal 17, dijelaskan bahwa keamanan dan ketertiban wilayah desa pekraman dilaksanakan oleh pecalang. Selain itu, pecalang juga melaksanakan tugas-tugas pengamanan dalam wilayah desa pekraman dalam hubungan tugas adat dan agama. Pecalang diangkat dan diberhentikan oleh desa pekraman berdasarkan paruman desa.

Syarat Menjadi Pecalang

Untuk menjadi pecalang, terdapat syarat-syarat berlandaskan lontar Purwadigama yang harus diikuti. Menurut penelitian Pecalang: Kearifan Lokal Hukum Adat Bali yang dikutip dari laman penerbit.brin.co.id, berikut syarat-syarat tersebut.

  1. Nawang Kangin Kauh

Pecalang harus mengetahui arah mata angin dan lika-liku wilayah tugasnya. Pecalang harus menguasai wilayah tugas dan memiliki wawasan tentang cara-cara pengamanan, utamanya pencegahan terhadap adanya gangguan keamanan.

  1. Wanen lan Wirang

Pecalang harus memiliki rasa keberanian karena benar dan bersikap membela yang benar secara adil. Seorang pecalang harus berani membela desa adat tempat dia bertugas.

  1. Celang lan Cala

Pecalang harus mempunyai kepekaan secara individual selain kecerdasan berfikir. Pecalang harus bertindak cepat atau gesit jika terdapat masalah yang memerlukan penanganan yang cepat. Pecalang harus dapat bergerak cepat, namun tidak tergesa-gesa dan tepat berhati-hati.

  1. Rumaksa Guru

Pecalang harus mempunyai sifat sebagai seorang guru yang dapat membimbing dan memberi contoh yang baik kepada orang lain. Dalam memberi ganjaran untuk orang lain, Pecalang harus sesuai dengan asas keadilan.


Ni Kadek Trisna Cintya Dewi
dan M. Khory Alfarizi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |