Mendagri Akan Kaji Obligasi Daerah Pemprov DKI Jakarta

3 hours ago 4

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan sedang mengkaji rencana pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menargetkan obligasi daerah. “Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya,” kata Tito, di kantor Kementerian Keuangan, Senin, 27 Juli 2026.

Tito mengatakan, kajian itu perlu dilakukan karena obligasi merupakan instrumen utang. Ia ingin memastikan sejauh mana kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah membayar utang di era kepemimpinannya, tanpa membebani kepada kepala daerah selanjutnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tito mengatakan Kementeriannya akan berdiskusi dengan pemerintah daerah terkait yang berencana menerbitkan obligasi daerah. Sejauh ini, Tito mengatakan belum pernah berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung selaku penggagas obligasi daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerbitan Obligasi Daerah senilai Rp 3,5 triliun pada Juni tahun depan, bertepatan dengan peringatan lima abad Kota Jakarta. Rencana tersebut diusulkan dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027. 

Obligasi Daerah direncanakan memiliki tenor maksimal tujuh tahun. “Obligasi tersebut akan menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah untuk mendukung berbagai proyek pelayanan publik," ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Selasa, 21 Juli 2026, seperti dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta. 

Pramono menyatakan nilai kupon atau imbal hasil akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika pasar keuangan saat penerbitan, sehingga pembiayaan tetap efisien dan kompetitif. 

Dana hasil penerbitan surat utang ini akan difokuskan untuk pembangunan LRT Fase 1C Manggarai–Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah baru, embung dan polder untuk pengendalian banjir, serta rumah susun.

Ketentuan penerbitan obligasi daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan PMK tersebut, penerbitan dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Ilona Estherina dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |