Memahami Oposisi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

6 hours ago 3

INFO TEMPO - Istilah oposisi kerap menjadi bagian dari perbincangan politik di Indonesia, terutama setelah pemilihan umum atau ketika muncul kritik terhadap pemerintah. Partai politik yang tidak bergabung dalam koalisi pendukung pemerintah sering disebut sebagai "partai oposisi". Namun, jika ditinjau dari perspektif konstitusi dan hukum tata negara, istilah tersebut sesungguhnya tidak dikenal sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal ini tidak terlepas dari pilihan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sistem ini, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi dan memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kedudukan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tidak bergantung pada dukungan mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berbeda dengan sistem parlementer, pemerintahan di Indonesia tidak dibentuk berdasarkan komposisi mayoritas parlemen.

Lantaran dipilih langsung oleh rakyat, Presiden memiliki masa jabatan yang telah ditentukan oleh konstitusi. Presiden juga tidak dapat diberhentikan hanya karena kehilangan dukungan politik di DPR. Pemberhentian Presiden hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) yang syarat dan prosedurnya diatur secara ketat dalam UUD 1945, yakni apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ditentukan konstitusi.

Karakteristik tersebut membedakan sistem presidensial Indonesia dengan sistem parlementer. Dalam sistem parlementer, pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi yang menguasai mayoritas kursi parlemen dan harus mempertahankan kepercayaan parlemen agar tetap dapat memerintah. Karena itu, dikenal konsep government dan official opposition atau oposisi resmi yang memiliki posisi kelembagaan dalam sistem politik.

Sebaliknya, Indonesia tidak mengenal konsep tersebut. Baik UUD 1945 maupun berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur partai politik, DPR, MPR, dan DPD tidak memberikan status hukum kepada "partai oposisi" ataupun "oposisi resmi". "Dengan demikian, semua partai politik memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan bebas menentukan sikap politik, baik mendukung maupun mengkritisi kebijakan pemerintah," seperti dikutip dari pernyataan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kendati begitu, bukan berarti sistem presidensial Indonesia menghilangkan mekanisme pengawasan terhadap pemerintah. Justru pengawasan merupakan salah satu fungsi utama DPR. Pasal 20A UUD 1945 memberikan tiga fungsi utama kepada DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Artinya, seluruh anggota DPR, tanpa memandang berasal dari partai pendukung pemerintah maupun partai yang berada di luar koalisi, tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pengawasan terhadap pemerintah bukanlah hak eksklusif kelompok yang berada di luar pemerintahan, melainkan tanggung jawab seluruh anggota parlemen sebagai wakil rakyat.

Dalam praktik politik, memang sering muncul pengelompokan antara partai koalisi pemerintah dan partai di luar koalisi. Pengelompokan tersebut lazim digunakan untuk memudahkan pembacaan dinamika politik, tetapi tidak menciptakan konsekuensi hukum atau ketatanegaraan. Partai dapat mendukung kebijakan pemerintah pada satu isu, tetapi bersikap kritis terhadap isu lainnya. Sikap tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

Dengan demikian, istilah "oposisi" di Indonesia lebih tepat dipahami sebagai istilah politik daripada istilah konstitusional. Konstitusi Indonesia tidak membagi sistem pemerintahan ke dalam dua kutub, yakni pemerintah dan oposisi, sebagaimana dalam sistem parlementer. Yang diatur adalah pembagian kekuasaan (separation of powers), mekanisme checks and balances antar-lembaga negara, serta fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPR terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi Indonesia tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya oposisi sebagai institusi resmi, melainkan oleh berjalannya mekanisme pengawasan, akuntabilitas, serta keseimbangan kekuasaan sesuai amanat UUD 1945. Selama fungsi-fungsi konstitusional tersebut dijalankan secara efektif, demokrasi tetap memiliki instrumen untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara transparan, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (*)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |