Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyoroti proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang aktivis disidang di Pengadilan Militer.
Hal tersebut disampaikan Megawati saat menyampaikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya prihatin sekali yang masalah anak yang disiram air keras. Saya lihat lho kok lucu ya," kata Megawati seperti dilihat dari video di akun Youtube Universitas Borobudur.
Sebagai catatan, sebelumnya, empat prajurit TNI dituduhkan sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jakarta.
"Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya, apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?" sambung Megawati.
Megawati lantas mempertanyakan apakah seseorang yang menjadi korban diperbolehkan memilih di mana kasusnya akan disidangkan.
"Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya," ujarnya.
Lebih lanjut, Megawati pun menekankan bahwa sesuai konstitusi, maka setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum, artinya apa dia orang miskin, dia orang yang namanya difabel, dia orang yang mungkin juga gila, tapi dia sebenarnya ingin menentukan sesuatu bagi dirinya, nah mana hukum bagi mereka, ayo jawab kalau ada yang berani jawab," katanya.
Sebelumnya diketahui, empat tentara anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie diadili di Pengadilan Militer.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi korban dan koalisi masyarakat sipil mengkritik persidangan kasus itu digelar di Pengadilan Militer. TAUD pun tidak hadir dalam sidang perdana kasus air keras yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4) sebagai bentuk protes mereka.
"Betul, tidak (hadir)," kata Perwakilan TAUD Alif Fauzi saat dihubungi, Rabu.
Ia mengatakan sedari awal, Andrie dan pendamping menolak proses penegakan hukum kasus itu ditarik ke peradilan militer.
Empat terdakwa dalam kasus ini terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto dan Lettu Sami Lakka.
Keempatnya dihadirkan dalam ruang sidang. Ini adalah pertama kali keempat terdakwa ditampilkan ke publik sejak kasus ini diungkap.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Sebelumnya Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus akan dijerat pasal berlapis.
Ia menjelaskan pasal-pasal yang akan diterapkan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal 469 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 468 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Lalu Pasal 467 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pada Kamis (16/4) lalu, Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan secara hukum yang berlaku saat ini, peradilan militer merupakan saluran yang sah dan memiliki legitimasi kuat untuk menyidangkan kasus tersebut
"Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Salurannya yang saat ini berlaku, yang legitimate, adalah peradilan militer," klaimFredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta kala itu.
Dia menegaskan seluruh aspek hukum, mulai dari identitas terdakwa hingga lokasi kejadian, telah memenuhi syarat bagi pengadilan militer untuk memegang kendali penuh atas perkara ini.
"Dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan, masuk semua di peradilan militer. Kalau di peradilan sipil malah enggak masuk, malah salah nanti, prosesnya juga tidak akan berjalan," ujar Fredy.
Menurutnya jika dipaksakan ke peradilan umum, proses hukum justru berisiko ditolak karena tidak sesuai dengan aturan.
"Nanti bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri karena saat ini aturan yang menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah pengadilan militer," tegasnya.
"Itu sudah poin di situ dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini," sambung Fredy.
(dis/kid)
Add
as a preferred source on Google

21 hours ago
5













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5520067/original/091584500_1772605601-Tak-Hanya-Sepak-Bola--Omid-Popalzay-Kini-Jatuh-Cinta-pada-Ramadan-di-Aceh-1772525217.jpg)