Mediasi Deadlock, Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Minta Sidang Digelar Offline

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Solo - Mediasi lanjutan untuk gugatan perdata ijazah mantan Presiden Joko Widodo di di Pengadilan Negeri Kota Solo kembali deadlock, Rabu, 21 Mei 2025. Mediasi ini mempertemukan penggugat, Muhammad Taufiq dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta selaku tergugat 2, 3, dan 4.

Dalam mediasi terakhir ini, pihak tergugat satu, yaitu Jokowi, sudah tidak dihadirkan karena mediasi pekan lalu sudah dinyatakan deadlock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taufiq melalui kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo mengemukakan mediasi ini menjadi mediasi terakhir bila tidak ada kesepakatan damai antara penggugat dan para tergugat. "Sebab dalam mediasi itu kami bukan semata-mata ingin terus langsung berdamai, tidak, tapi kami mengajukan syarat," ungkap Andhika seusai mediasi di Pengadilan Negeri Solo, Rabu, 21 Mei 2025. 

Syarat tersebut adalah meminta kepada UGM, SMA Negeri 6, dan KPU Kota Solo untuk membuka data-data yang mereka ajukan dalam petitum gugatan. Tapi saat mediasi, ketiga tergugat tidak bersedia membuka data tersebut. "Maka dari itu ya sudah bisa dikatakan bahwa mediasi hari ini tidak menemukan kesepakatan perdamaian," kata dia. 

Dengan gagalnya mediasi, Andhika mengatakan gugatan akan berlanjut ke persidangan. Pihaknya menunggu jadwal sidang tersebut dari panitera. 

"Kami mempunyai permintaan, pertama agar sidang dapat digelar secara offline. Yang kedua seperti jawab jinawab, jadi kalau sidang biasanya kan secara elektronik, kami minta secara offline juga jadi nanti kami juga akan membacakan jawaban, mungkin duplik, dan seterusnya," tutur dia. 

Dalam proses sidang nanti, penggugat juga akan mengundang pihak ketiga. Namun dia tak mau mengungkap informasi soal pihak ketiga tersebut sampai persidangan pekan depan. 

Kepala Biro Hukum UGM Veri Antoni membenarkan bahwa mediasi dengan penggugat ijazah Jokowi berakhir deadlock. Selanjutnya, UGM akan menunggu jadwal sidang dari pihak Pengadilan Negeri Kota Solo. "Setelah mediasi ini mediator akan menyampaikan hasilnya kepada ketua hakim pemeriksa. Karena mediasi dinyatakan gagal maka kemudian proses selanjutnya kita akan masuk ke proses persidangan perdata," kata Veri. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |