Mantan Kabag Ops Solok Selatan Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

13 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, dengan Pasal 340 juncto 53 dan Pasal 338 juncto 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana sedangkan Pasal 338 tentang pembunahan.

Dadang menjadi pesakitan atas tuduhan menembak mati rekan kerjanya, Ryanto Ulil Anshar. "Sebelum bertemu korban, terdakwa menyelipkan senjata api dan memantau pergerakan korban yang diketahui sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Solok Selatan." kata JPU Moch. Taufik Yanuarsyah di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA pada Rabu, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang dengan nomor perkara 263/Pid.B/2025/PN.PDG itu digelar secara terbuka. Dadang Iskandar datang ke ruang sidah mengenakan topi abu-abu dan pakaian hitam bercorak abu-abu. Dadang tidak banyak berbicara hanya mengangguk ketika jaksa membacakan dakwaan.

Dadang menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. "Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata Sutan Mahmud Syaukat, pengacara Dadang Iskandar. Pengacara meminta kepada JPU untuk menghadirkan seluruh saksi dalam persidangan berikutnya. 

Seusai persidangan, jaksa Taufik Yanuarsyah menjelaskan, dakwaan yang dibacakan di persidangan dirumuskan dari berita acara pemeriksaan (BAP). "Hasil dari pmeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri," kata Taufik.  

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Dadang sejak awal telah menargetkan dua orang. "Karena itu dakwaan primer kami, Pasal 340 karena memang ada rencananya dari awal untuk menyerang dua orang," kata Taufik. "Namun satu yang berhasil, yang satu tidak berhasil, maka dianggap sebagai percobaan sesuai Pasal 53."  

Terkait permintaan untuk menghadirkan seluruh saksi di persidangan, jaksa menjelaskan, "Kami memang berencana menghadirkan seluruhnya untuk mengungkap kebenaran perkara pembunuhan ini. Hanya saja, kami memiliki strategi siapa yang akan kami hadirkan terlebih dahulu sebagai saksi."

Jaksa juga akan memanggil mantan Kapolres Solok Selatan sebagai saksi karena dia merupakan korban dalam dakwaan percobaan pembunuhan. Dalam kasus ini terdapat dua korban, yaitu Ryanto Ulil Anshar yang telah meninggal dan mantan Kapolres Solok Selatan Ajun Komisaris Besar Arif Mukti.

Adapun pembunuhan yang direncanakan Dadang berhubungan dengan aktivitas pertambangan di Solok Selatan. Diduga Dadang tidak senang dengan kebijakan Kapolres Solok Selatan yang menertibkan kegiatan pertambangan ilegal.  

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |