MANTAN Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy. Jaksa membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026.
Jaksa menyatakan Hendi telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan. "Seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai Hendi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang KUHP. Selain pidana penjara, jaksa menuntut Hendi membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 80 hari.
Jaksa juga menuntut Hendi membayar uang pengganti sebesar Sin$ 500 ribu. Namun, Hendi sebelumnya telah menyetorkan Sin$ 500 ribu ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut telah menjadi barang bukti sehingga jaksa tidak lagi membebankan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa.
Dalam tuntutannya, jaksa mengajukan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Hendi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa juga menilai Hendi menikmati hasil tindak pidana dan tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan, Hendi memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Perkara ini bermula ketika PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2017. Menurut jaksa, dokumen tersebut tidak memuat rencana kerja sama jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy, perusahaan yang tergabung dalam Isar Gas Group. RKAP juga tidak mencantumkan rencana pemberian uang muka atau advance payment kepada PT Inti Alasindo Energy.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hendi memperkaya diri sendiri sebesar Sin$ 500 ribu. Ia juga didakwa memperkaya Isar Gas Group sebesar US$ 14,4 juta dan Yugi Prayanto sebesar US$ 20 ribu.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya. Sementara itu, mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy Iswan Ibrahim divonis lima tahun penjara.

















































