Malaysia Larang Anak Main Medsos, Awasi Konten Anak 18 Tahun Kurang

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Malaysia akan larang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform media sosial dan memperketat kontrol konten bagi remaja di bawah usia 18 tahun.

Larangan itu sebagai bagian dari 10 undang-undang tambahan yang sedang disusun berdasarkan Undang-Undang Keamanan Daring 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU tambahan itu diundangkan pada 22 Mei dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (Malaysian Communications and Multimedia Commission/MCMC) merancang aturan perlindungan anak-anak daring dan memastikan konten sesuai usia bagi pengguna muda.

"Melalui aturan tambahan itu, penyedia wajib memastikan platform mereka tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah usia 16 tahun," ujar Fahmi, seperti dikutip The Straits Times.

"Sementara konten untuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun harus sesuai dengan usia mereka," tambah dia.

Ia juga mengatakan penyedia platform wajib sediakan fitur kontrol orang tua sesuai pedoman komunitas atau ketentuan penggunaan mereka.

Sementara untuk memastikan akuntabilitas, mereka juga harus menyiapkan rencana keamanan daring terkait bagaimana kewajiban dalam UU dipenuhi.

Pemerintah Malaysia menerapkan pendekatan menyeluruh untuk mengatur konten daring berisiko dan melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja.

Langkah ini mencakup penerapan wajib izin bagi penyedia layanan pesan internet dan medsos yang memenuhi ambang batas perizinan.

Sehingga mereka harus memiliki izin Penyedia Layanan Aplikasi Kelas berdasarkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.

"Upaya ini memastikan penyedia bertanggung jawab dalam pengendalian konten dan pengoperasian algoritma," jelas Fahmi.

MCMC juga mengeluarkan Kode Praktik yang menetapkan kewajiban penyedia layanan pesan dan medsos.

Hal itu termasuk penerapan verifikasi usia, pengaturan kontrol orang tua, serta peningkatan fitur keamanan bagi pengguna muda.

Komentar Fahmi tersebut menjawab pertanyaan anggota parlemen Labis di Johor, Pang Hok Liong dari Pakatan Harapan soal pemerintah memperkenalkan UU untuk melarang mereka usia di bawah 16 tahun menggunakan medsos seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.

Sementara, menjawab pertanyaan Barisan Nasional, anggota parlemen Sembrong, Johor, Hishammuddin Hussein, Fahmi menjelaskan penyedia juga wajib merencanakan keselamatan daring yang menguraikan kepatuhan mereka kepada aturan itu.

"MCMC juga meninjau cara-cara praktis untuk memverifikasi usia dan identitas pengguna di platform daring," ujarnya.

(rnp/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |