MacBook dan iPad Disita Jaksa, Tom Lembong Buat Nota Pembelaaan dengan Tulisan Tangan

2 days ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berencana menulis pleidoi atau nota pembelaan dengan tulisan tangan.

Tom mengatakan, dirinya mendapatkan kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan bolpoin. "Karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025.

Selain itu, laptop dan tablet yang ia bawa ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba diminta disita oleh jaksa penuntut umum. Padahal, Tom berencana menulis pleidoi menggunakan alat elektronik tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eks Menteri Perdagangan itu mengatakan tidak mengapa ia menulis pleidoi dengan tulisan tangan. Sebab, selama berada dalam tahanan, ia juga berkomunikasi menggunakan surat. 

"Tapi ya pertanyaan saya, apa optimal untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan?" ujar Tom Lembong.

Pada hari ini, majelis hakim menunda persidangan pemeriksaan saksi perkara Tom Lembong hingga 10 Juni 2025. Penundaan ini karena majelis hakim tidak lengkap.

Agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum akan dimulai pada 17 Juni 2025. Pada persidangan berikutnya, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap Tom Lembong. Baru kemudian terdakwa membacakan nota pembelaan. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar). Angka itu, menurut JPU berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

JPU juga mendakwa Tom memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.

Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |