MA Tolak Peninjauan Kembali Bukalapak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar ke Harmas Jalesveva

2 weeks ago 5

8000 Hoki Online Agen situs Slot Maxwin Singapore Terbaru Pasti Scatter Full Setiap Hari

hoki kilat online Top Login server Slot Gacor Philippines Terbaru Pasti Lancar Win Terus

1000hoki.com Login situs Slots Maxwin Indonesia Terpercaya Gampang Scatter Full Non Stop

5000 hoki Situs web Slot Maxwin Thailand Terbaik Pasti Lancar Scatter Full Banyak

7000 hoki Situs website Slots Maxwin Myanmar Terpercaya Sering Menang Terus

9000hoki.com Login situs Slot Maxwin Singapore Terpercaya Sering Scatter Terus

Daftar situs Slots Gacor basis Singapore Terpercaya Pasti Lancar Menang Full Setiap Hari

Idagent138 Daftar Akun Slot Terbaik

Luckygaming138 Slot Terbaik

Adugaming login Id Slot Gacor Terbaik

kiss69 Daftar Slot

Agent188 Daftar Akun Slot Game Terbaik

Moto128 Daftar Akun Slot Maxwin

Betplay138 login Akun Slot Terbaik

Letsbet77 login Slot Game Terpercaya

Portbet88 Slot Maxwin Online

Jfgaming Daftar Akun Slot Anti Rungkat Online

MasterGaming138 Slot Gacor Terpercaya

Adagaming168 login Akun Slot

Kingbet189 Akun Slot Anti Rungkat Online

Summer138 Id Slot Maxwin Terbaik

Evorabid77 login Akun Slot Anti Rungkad

bancibet Daftar Id Slot Maxwin Online

adagaming168 login Id Slot Anti Rungkat Online

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali PT Bukalapak.com atas perkara dengan PT Harmas Jalesveva soal vonis kerugiaan materiil Rp 107,4 miliar dari pembatalan sewa gedung. Putusan ini tertuang dalam Informasi Perkara Mahkamah Agung RI pada 28 April 2025.

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Amar putusan Tolak PK,” tulis dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Jumat, 9 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa Hukum Harmas Jalesveva Roni Pandiangan mengatakan saat ini masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung untuk mengeksekusinya. “Bukalapak memiliki kewajiban untuk membayar kerugiaan materiil Rp 107,4 miliar kepada Harmas Jalesveva wajib dijalankan oleh Bukalapak berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Roni dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Selasa, 6 Mei 2025. 

Roni menjelaskan tindakan perusahaan berkode saham BUKA yang menghentikan rencana sewa gedung ke Harmas Jalesveva itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Sebab, langkah Bukalapak ini juga membuat gedung yang telah selesai dibangun Harmas Jalesveva kini kosong. 

Ia menukil putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Bukalapak telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pembatalan sepihak itu. Menurut Roni, proses pembatalan sewa harusnya melalui pengadilan. “Bukan seperti apa yang Bukalapak lakukan kepada klien kami,” kata Roni.

Anggota Komite Eksekutif Bukalapak Kurnia Ramadhana membantah Mahkamah Agung telah menolak permohonan PK. Dia mengatakan Bukalapak juga belum menerima salinan putusan itu.

"Jika nantinya putusan tersebut telah kami terima secara resmi, tentu akan kami pelajari secara seksama terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah menolak upaya kasasi Bukalapak dengan nomor putusan 2461 K/PDT/2024 ini.

Perkara ini bermula dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Bukalapak dan Harmas pada 2017. Perkara Bukalapak melawan PT Harmas Jalesveva ini sebenarnya telah menggelinding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis, 30 Juni 2022. Namun, majelis menjatuhkan teguran pelaksanaan eksekusi pada  15 Oktober 2024. Dalam perjalanan perkara, Bukalapak pernah mengajuka kasasi hingga Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. 

Adapun persoalan ini bermula ketika Bukalapak memutus secara sepihak terkait Letter of Intent (LoI) pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |