LPSK Kawal Pembayaran Restitusi Kacab BRI Korban Pembunuhan

21 hours ago 1

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bakal mengawal proses pembayaran restitusi kepada keluarga korban perkara pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta. Wakil Ketua LPSK, Antonius P.S. Wibowo berkata, LPSK menghormati putusan majelis hakim yang telah mengakomodasi pemenuhan hak korban melalui pemberian restitusi.

Antonius berharap restitusi yang telah diputus pengadilan dapat segera diterima oleh keluarga korban. Menurutnya, perlu koordinasi yang baik dengan jaksa penuntut agar eksekusi restitusi dapat dilaksanakan sesuai amar putusan. “LPSK akan terus mengawal pelaksanaan pembayaran restitusi hingga hak-hak keluarga korban terpenuhi,” ujar Antonius dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam memfasilitasi restitusi, LPSK menggunakan dasar besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas tindak pidana yang dialami. Total nilai kerugian korban sebesar Rp 5,85 miliar. “Kerugian tersebut dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan peran dan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian dan penderitaan terhadap korban atau ahli warisnya,” ujar Antonius.

Sementara itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang putusan Pada 16 Juli 2026 menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dan membebankan membayar restitusi senilai Rp 860 juta.

Selanjutnya pada 20 Juli 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap sepuluh terdakwa lainnya dan membebankan restitusi senilai Rp3,25 miliar. Antonius menjelaskan bahwa perbedaan antara hasil penilaian kewajaran restitusi LPSK dan nilai yang diputus majelis hakim merupakan hal yang lazim dalam proses pembuktian di persidangan.

Menurut Antonius, permohonan restitusi harus dibuktikan melalui alat bukti di persidangan. Dalam praktiknya, dimungkinkan terdapat bukti yang dinilai cukup pada tahap penilaian LPSK. “Namun hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam menilai kekuatan pembuktiannya di persidangan,” kata Antonius.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |