Lahan Dirusak Tambang Emas, DLH Banyuwangi Surati Pemprov

10 hours ago 3

DINAS Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi telah berkirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur terkait lahan rusak akibat aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi Bayu Hadiyanto.

Sebelumnya, melalui pesan singkat yang dikirimkan ke Tempo akhir pekan lalu, Bayu mengatakan telah membuat konsep surat yang akan dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jatim. "Masih kami konsep suratnya karena kami laporkan ke Sekda," kata Bayu pada Jumat, 17 Juli 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pada Jumat siang Bayu mengatakan kepada Tempo bahwa per Jumat itu surat tersebut dikirimkan melalui Pos. Dia mengutip sedikit isi surat tersebut melalui pesan singkat.

"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 2 .. maka Pemda meminta dilakukan Pengendalian di Lapangan sesuai Kewenangan," bunyi pesan singkat itu.

Tempo juga telah mengonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jawa Timur Nurkholis pada Rabu, 15 Juli, 2026 ihwal rencana surat Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi terkait aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lahan perhutanan sosial warga setempat. Dia mengatakan bahwa tambang emas menjadi kewenangan pemerintah pusat. "Emas kewenangan pusat," ujarnya kepada Tempo.

Sebelumnya dilaporkan ratusan hektare tanaman petani kawasan perhutanan sosial di Dusun Pancer terancam rusak oleh keberadaan aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Lompongan.

Model penambangan emas ilegal dengan cara tembak larut menimbulkan sedimentasi lumpur di sungai dan menimbulkan air bah saat musim hujan hingga merendam lahan pertanian tanaman pangan milik warga setempat.

Edi Lasmono, tokoh petani warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, mengatakan kendati gelisah, masyarakat tidak dapat melarang aktivitas penambangan itu. "Alasan mereka, para penambang juga mencari penghidupan," ujarnya, Selasa.

Edi mengatakan ada tiga atau empat titik lokasi yang menambang emas dengan cara tembak larut itu. "Penambang menembakkan air ke tanah yang kemudian disaring dengan karpet. Selebihnya, airnya ada endapan lembut yang berupa endut. Itu dibuang ke sungai dan mengalir ke bawah hingga ke lahan-lahan pertanian dan menimbulkan kerusakan pada tanaman," ujarnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |