Kuasa Hukum Demonstran Hari Buruh Masih Rundingkan Upaya Praperadilan

8 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membuka peluang untuk mengambil mekanisme praperadilan terhadap status tersangka 13 orang peserta aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di depan Gedung DPR/MPR kemarin. Praperadilan dinilai menjadi salah satu mekanisme komplain yang telah diatur oleh undang-undang.

"(Praperadilan) itu menjadi salah satu saluran hukum yang disediakan buat kami terkait hak-hak dalam peradilan pidana," kata perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, ketika ditemui Tempo di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peluang untuk mengajukan praperadilan tersebut, kata Afif, masih dirundingkan di internal di kuasa hukum. "Untuk upaya-upaya hukum, baik internal di kepolisian dan juga eksternal, kita sedang mengumpulkan analisis-analisis hukumnya," ujar Afif menjelaskan.

Ketigabelas orang tersebut diketahui saat ini sedang menjalani tahapan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka. Meskipun begitu, TAUD sebagai kuasa hukum baru saja mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap ketigabelas orang tersebut.

"Kami mengajukan penundaan satu minggu, (dijadwalkan ulang) pada hari Rabu dan Kamis minggu depan," ujar pengacara publik LBH Jakarta, Astatantica Belly Stanio.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah resmi menaikkan status 13 orang demonstran dari saksi menjadi tersangka. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216, dan/atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

Menurut Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, para tersangka sedianya akan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 14 Mei 2025, dan Kamis, 15 Mei 2025. "Benar, mereka akan diperiksa Rabu dan Kamis," kata dia ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 13 Mei 2025.

Meskipun begitu, kepolisian tidak melakukan penahanan kepada para tersangka karena ancaman hukuman dalam perkara yang disangkakan pada 13 orang peserta demo itu di bawah lima tahun penjara. Menurut Reonald, untuk perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun, tersangka hanya diwajibkan untuk melapor secara rutin ke kepolisian.

“Penahanan itu bukan hak yang wajib, bisa dilakukan tetapi tidak wajib,” kata Reonald saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin, 12 Mei 2025.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |