KRIS Dinilai Rugikan Buruh, Forum Jamsos Angkat Bicara

8 hours ago 2

INFO NASIONAL — Buruh yang tergabung dalam Forum Jaminan Sosial (Jamsos) menolak rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu ruang perawatan. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut dinilai rugikan buruh dan bertentangan dengan prinsip keadilan.

Ketua Koordinator Forum Jamsos, Jusuf Rizal mengatakan, pihaknya mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita menolak ide gagasan KRIS satu ruang perawatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan buat kita. Kedua, kita minta kepada Presiden RI Pak Prabowo Subianto agar mengkaji ulang berbagai kebijakan-kebijakan yang menyangkut masalah jaminan sosial,” ujarnya usai menghadiri audiensi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), di Jakarta, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Selain itu, ia menilai, KRIS yang menjadi pengganti dari sistem kelas BPJS Kesehatan ini berpotensi memperburuk kondisi keuangan JKN, terutama jika iuran tunggal bagi peserta mandiri tidak sesuai prinsip gotong royong sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII), Saepul Tavip, menilai kebijakan tersebut malah membawa banyak kerugian bagi kalangan pekerja.Tavip menyoroti dampak signifikan yang akan dirasakan oleh pekerja kelas 1 dan kelas 2 jika sistem layanan kesehatan disamaratakan.

“Implikasinya luar biasa terhadap kalangan buruh yang selama ini berada di kelas 1 dan kelas 2. Kalau disamaratakan nanti, itu akan mengalami downgrade,” katanya.

Tavip berpendapat, jika pemerintah berniat meningkatkan standar ruang rawat inap, seharusnya fokus diarahkan pada perbaikan fasilitas yang masih tertinggal.

Di sisi lain, Ketua DJSN, Nunung Nuryartono mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi aspirasi dari Forum Jamsos. Ia menegaskan bahwa DJSN terbuka terhadap setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam upaya memperkuat sistem perlindungan sosial, khususnya dalam meningkatkan mutu layanan dan memperbaiki sistem jaminan sosial di Indonesia.

“Kami menerima setiap masukan, setiap apa yang disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan di dalam upaya untuk semakin meningkatkan mutu layanan, perbaikan, dan sistem perlindungan sosial di Indonesia, khususnya jaminan sosial,” (*)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |