Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penyidik menemukan penggunaan fitur pesan yang hilang otomatis (timer) dalam percakapan antara tersangka Setya Budi Dias (DIS) dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa temuan ini didapatkan setelah tim melakukan analisis mendalam terhadap telepon seluler (ponsel) yang disita sebagai barang bukti elektronik.
"Dari percakapan DIS selaku anak dengan LBS, tim menemukan dan menganalisis di dalam HP-nya bahwa itu selalu menggunakan 'timer'," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Fitur tersebut memungkinkan pesan dalam percakapan terhapus secara otomatis setelah jangka waktu tertentu. Taufik menilai penggunaan fitur penghapus pesan otomatis dalam komunikasi antara anak dan orang tua merupakan hal yang janggal.
Kecurigaan penyidik semakin kuat karena berdasarkan hasil analisis, tersangka Setya Budi Dias tidak menggunakan fitur serupa saat berkomunikasi dengan pihak lain. "Penyidik memandang penggunaan fitur tersebut sebagai hal yang janggal," tambahnya.
Dua Klaster Kasus Pemalang
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 pada tanggal 28 Juli lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Pada 30 Juli 2026, KPK secara resmi mengumumkan hasil OTT tersebut yang terbagi ke dalam dua klaster perkara:
- Klaster Pemerasan oleh Bupati: Melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Keduanya diduga memeras jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
- Klaster Pemerasan terhadap Bupati: Melibatkan Setya Budi Dias, seorang polisi yang sedang bertugas di KPK, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.
Saat ini, KPK terus mendalami bukti-bukti elektronik lainnya untuk memperkuat konstruksi perkara, terutama terkait komunikasi yang sengaja dihapus menggunakan fitur timer tersebut. (Ant/H-3(

















































