KPK Persilakan Augusz Pakai Hak Justice Collaborator

4 hours ago 2

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Augusz Dewanggara mengajukan diri sebagai justice collaborator di kasus dugaan suap pengondisian audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Angga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan justice collaborator tersebut merupakan hak yang dimiliki Angga sebagai tersangka suap. "Jadi hak untuk mengajukan JC itu memang hak-hak yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan. Jadi silakan bisa digunakan oleh tersangka," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Taufik mengatakan hak penggunaan justice collaborator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Taufik, dalam aturan terbaru tersebut sebutan justice collaborator berubah menjadi saksi mahkota.

"Ini yang sebetulnya lebih pas dipakai atau dimanfaatkan oleh tersangka Angga karena memang ini sudah menggunakan atau rezimnya sudah rezim KUHAP baru," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Angga, Fadli Nasution, mengatakan kliennya menerima tawaran justice collaborator dari penyidik KPK. Fadli menuturkan permintaan itu agar Angga dapat mengungkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap pengondisian audit BPK Sumsel terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Angga sudah ditawari JC oleh penyidik, agar kasus ini terang benderang untuk membuka siapa saja yang terlibat, Angga menerima dan siap mengajukan JC," kata Fadli Nasution lewat sambungan telepon pada Selasa, 21 Juli 2026.

KPK tengah mendalami hubungan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi dengan Angga dalam kasus dugaan suap pengondisian audit di Pemkab Muara Enim. Angga pernah menjadi staf ahli Bobby ketika duduk di kursi DPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hubungan keduanya masih menjadi materi penyidikan, sebab Angga yang merupakan pihak swasta bisa ikut campur. “AG ini mengapa bisa memiliki akses, memiliki kuasa untuk mengonsolidasikan, untuk men-setting berkaitan dengan proses-proses audit yang dilakukan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Untuk mendapatkan informasi tersebut, KPK mendalaminya dari para tersangka maupun para saksi. KPK telah menggeledah rumah Bobby di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE). Namun, Budi enggan menjelaskan apakah BBE itu termasuk riwayat komunikasi antara Bobby dengan Angga. “Detailnya belum bisa kami ungkapkan, karena itu memang materi penyidikan yang sedang didalami oleh penyidik,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK menangkap lima orang ASN BPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan menerima suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim. OTT ini berkaitan dengan peristiwa tangkap tangan Bupati Edison serta sembilan orang lain pada Senin, 8 Juni 2026.

Laporan Tempo berjudul Suap Audit Untuk Orang Bobby mengungkap nama Bobby mencuat dalam rapat ekspose perkara yang dihadiri pimpinan KPK pada Rabu, 10 Juni 2026. Saat itu, KPK membahas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Nama Bobby muncul ketika penyidik membahas Angga. Penelusuran penyelidik menemukan informasi bahwa Angga merupakan orang kepercayaan Bobby dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam rapat yang sama, penyidik juga membahas nama Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari. Dalam perkara ini, KPK menangkap Angga, Titin, dan dua pihak swasta, lalu menetapkan mereka sebagai tersangka. Adapun Bobby belum ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik pasti akan mendalami nama-nama yang muncul," kata Budi pada 19 Juni 2026.

KPK menduga Angga membantu Pemerintah Kabupaten Muara Enim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dugaan itu dilakukan dengan memengaruhi pegawai BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dalam proses tersebut, Angga diduga berkomunikasi intens dengan Titin.

Seorang penyidik KPK mengatakan Angga memengaruhi Titin untuk mengubah temuan terkait pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025. Hasil laporan pendahuluan pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan menunjukkan adanya kelebihan batas material dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Temuan itu berpotensi menggagalkan perolehan opini WTP.

Selain Angga dan Titin, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Bupati Muara Enim Edison turut menjadi tersangka karena diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah, menemui Angga untuk mengubah temuan BPK.

Belakangan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani ikut terseret dalam perkara ini. KPK menduga Abi mewakili instansinya untuk menegosiasikan nilai suap dengan Angga melalui seseorang bernama Mulyono. "Angga kemudian mempersiapkan 'pasukan' setelah ada kesepakatan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |