TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jhendik Handoko selaku Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada Selasa, 3 Juni 2025. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha fiktif di Bank tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” Kata dia dalam keterangan resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri sejak 26 September 2024.Inisial kelima orang yang dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian dilakukan guna memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 21 Mei 2024.
KPK juga menyita uang Rp 11,7 miliar dari MIA, tersangka tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif dalam kasus ini. Penyitaan dilakukan oleh penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara
"Kerugian negara akibat kredit fiktif Bank Jepara Artha mencapai Rp 250 miliar," kata Juru Bicara KPK yang saat itu masihTessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025.
Sejak perkara ini bergulir sampai sekarang, penyidk KPK telah menyita lima unit kendaraan jenis Fortuner (2 unit), CRV (2 unit), dan HRV. Berikutnya, sebanyak 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar dan uang tunai kurang lebih Rp 12,5 miliar.
Penyidik akan terus mengejar aset-aset milik tersangka, baik yang dikuasai keluarga tersangka maupun yang dikuasai pihak lain. Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas apabila ada pihak yang tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka.