KPK Periksa 2 Eks Direktur LPEI Hari Ini

1 week ago 7

CNN Indonesia

Kamis, 10 Apr 2025 12:36 WIB

KPK memeriksa dua mantan Direktur LPEI terkait dugaan korupsi fasilitas kredit. Penyidik menyita 24 aset dan menyelidiki potensi kerugian negara Rp11,7 triliun. Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit hari ini, Kamis (10/4).

Kedua saksi tersebut ialah Hadiyanto dan Robert Pakpahan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik terhadap kedua orang tersebut. KPK biasanya akan menyampaikan informasi itu ketika pemeriksaan rampung.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik KPK telah menyita 24 aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka. Sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya.

Setidaknya lima orang tengah diproses hukum oleh lembaga antirasuah terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy (PE). Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Kemudian Direktur Utama PT PE Newin Nugroho; Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin; dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Tersangka dari LPEI belum ditahan, sedangkan dari PT PE sudah.

Terhadap pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$18.070.000 (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE) dan Rp549.144.535.027 (Outstanding pokok KMKE 2 PT PE).

KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan atau Conflict of Interest (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Adapun PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK), dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.

Sementara itu, KPK juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |