KPK Dalami Mekanisme Lelang Jabatan di Pemkab Kuansing

6 hours ago 5

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pendalaman tersebut lewat keterangan sejumlah saksi yang diperiksa penyidik pada Senin, 27 Juli 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fokus pendalaman lelang jabatan tersebut pada posisi Zulkarnain selaku Kepala Dinas PUPR Kuantan Singingi dan jabatan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi. "Penyidik juga mendalami dugaan suap berupa kendaraan Pajero Sport pada saat ZUL menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain soal lelang jabatan dan suap, penyidik juga mendalami keterangan para saksi yang berkaitan dengan penukaran uang di money changer. Budi mengatakan KPK menduga penukaran tersebut untuk diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan.

Sejumlah pihak yang diperiksa dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yakni Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKPP Kabupaten Kuantan Singingi Hary Panche; istri Bupati Suhardiman bernama Suci Nitia Edwar; serta Direktur PT Gemar Mas Jaya/ money changer Pekanbaru, William Suryadi.

Selain itu terdapat juga Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer, Andrising Husin; Sales PT Dipo International Pahala Otomotif/ Dealer Mitsubishi, Ilham Akbar; Marketing PT Clipan Finance, M. Fadhly; serta dua orang swasta bernama Dasman dan Herawati.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.

KPK kemudian menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021-2026. Penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga ikut terseret karena diduga telah menerima amplop dari Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Namun, Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Ia mengatakan ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni atau 17 hari sebelum KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi. "Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli 2026.

Raja Juli menyampaikan pernyataan itu setelah penyidik KPK membuka peluang memeriksanya dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi. Kasus tersebut menjerat Suhardiman yang diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan.

Raja Juli mengatakan audiensi dengan Suhardiman berlangsung secara terbuka atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Menurut dia, Kementerian Kehutanan memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi rapat yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut.

"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.

Sementara, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengklaim tidak tahu isi amplop yang diduga ia berikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. “Saya tidak tahu isinya, saya tidak tahu isinya apa, ya," kata dia saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka suap jual-beli jabatan dan korupsi pelepasan kawasan hutan, Jumat, 17 Juli 2026.

Suhardiman tetap memberikan jawaban yang sama ketika para wartawan mencecarnya dengan pertanyaan seputar amplop tersebut. Meski menjawab tidak tahu apa isinya, Suhardiman menjelaskan jika amplop itu bukan untuk Raja Juli Antoni. "Bukan," kata dia.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |