KPK Dalami Dugaan Suap Pengusaha Rokok ke Bea Cukai

8 hours ago 2

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemberian uang dari sejumlah pengusaha rokok kepada segelintir pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dugaan tersebut mengemuka ketika jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap di Ditjen Bea Cukai.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya akan mendalami fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Tergantung nanti hasil pendalaman ketika ada pengembangan dari hasil persidangan dan laporan hasil penyidikan yang dirampungkan oleh teman-teman penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.

Taufik menjelaskan, pendalaman tersebut bertujuan menentukan langkah lanjutan tim penyidik dalam mengembangkan perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut dia, penyidik bersama tim jaksa penuntut juga tengah merumuskan arah pengembangan perkara berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan. “Jadi nanti akan dirumuskan bersama baik antara fakta persidangan dan hasil penyidikan,” ucapnya.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026, jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan menerima uang dari importir maupun pengusaha rokok.

Jaksa mendakwa ketiga terdakwa menerima uang sebesar Rp 7,5 miliar, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia. Mereka diduga menerima uang tersebut sejak September 2024 hingga Januari 2026.“Pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan para terdakwa,” ujar jaksa.

Sebelumnya, KPK menelusuri dugaan aliran uang suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan impor di bidang kepabeanan serta pengurusan pita cukai rokok.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dugaan suap pada dua bidang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat menggeledah sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.

“Penemuan di safe house itu menjadi salah satu titik awal KPK kemudian melakukan pengembangan untuk sisi cukainya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.

Menurut Budi, penyidik menduga uang suap dalam pengurusan impor dan cukai rokok telah bercampur menjadi satu. Ia juga menyebut uang tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang mengurus impor maupun pita cukai rokok.

“Sehingga setelah temuan dalam penggeledahan itu, penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi dari perusahaan rokok yang berada di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Madura,” ujarnya.

Pilihan Editor: Tujuh Cara Mencegah Kekerasan di Penitipan Anak Terulang

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |