TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran dana korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penyidik menelusuri aliran dana itu saat memeriksa empat saksi pada Selasa kemarin, Selasa 27 Mei 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keempat saksi itu hadir dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Selasa kemarin. "Saksi hadir semua," kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu, 28 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat saksi tersebut adalah:
1. Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025)
2. Putri Citra Wahyoe (Mantan petugas hotline RPTKA dan verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2024-2025)
3. Jamal Shodiqin (Mantan analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024 s.d. 2025)
4. Alfa Eshad (Mantan Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja)
Pada pemeriksaan kemarin, Budi mengatakan penyidik mendalami aliran uang hasil pemerasan oleh para agen Tenaga Kerja Asing yang mengurus dokumen izin di Kemenaker.
Selain itu, Budi menyebut bahwa pemerasan sudah berlangsung sejak 2019 dan hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidanaa ini sekitar Rp 53 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Namun, lembaga antirasuah masih belum menyebut secara detail identitas para tersangka itu.
KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan yang berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Adapun 13 jenis kendaraan tersebut disita dari delapan lokasi penggeledahan. Budi merinci bahwa delapan lokasi tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.
Pada penggeledahan pertama pada 20 Mei 2025, penyidik KPK menyita tiga mobil dari dua lokasi, yaitu kantor Kemenaker dan satu rumah. KPK kembali melakukan penggeledahan di dua rumah pada 21 Mei, dan menyita tiga mobil dan satu unit kendaraan roda dua. Selanjutnya, pada 22 Mei, tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah dan menyita dua unit kendaraan roda empat.
Penyitaan terakhir dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Budi mengatakan KPK menyita 4 kendaraan dari dua rumah. Sebanyak dua mobil disita berdasarkan keterangan saksi, sementara satu mobil dan satu motor disita setelah KPK melakukan penggeledahan di satu rumah.