Korupsi Tol Lampung Rugikan Negara Rp66 M, 2 Orang Jadi Tersangka

7 hours ago 1

Lampung, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pegawai PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung dengan total kerugian negara mencapai Rp66 miliar, Senin (21/4) malam.

Kedua tersangka itu, berinisial TG alias TWT sebagai Kepala Bagian (Kabag) akuntansi dan keuangan di Divisi 5 PT Waskita Karya dan WM alias WDD yang menjabat sebagai kasir di tim divisi yang sama (Divisi 5) PT Waskita Karya.

"Kedua pegawai PT Waskita Karya yang ditetapkan sebagai tersangka ini, setelah tim penyidik memeriksa 47 orang saksi. Hasil penyidikan, mengantongi cukup bukti dan status keduanya ditingkatkan sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Armen mengatakan, kedua pegawai PT Waskita Karya berinisial TG alias TWT dan WM alias WDD diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek jalan tol Lampung.

"Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari k edepan," kata dia.

Armen mengutarakan tersangka TG alias TWT dan WM alias WDD ini, diduga melakukan korupsi dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengerjaan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada periode tahun 2017 hingga 2019.

"Pembangunan jalan tol yang terindikasi korupsi sepanjang 12 kilometer dari KM 100+200 hingga KM 112+200, dengan nilai kontrak Rp1,23 triliun. Modusnya, menggunakan vendor fiktif dan vendor yang dipinjam namanya saja,"kata dia.

Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung mengungkapkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut, ditaksir sebesar Rp66 Miliar dari total anggaran proyek mencapai Rp1,23 triliun.

"Indikasi dugaan korupsi ini, berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh tim proyek di Divisi 5 PT Waskita Karya selama proses pembangunan jalan tol ruas Terpeka,"ungkapnya.

Proyek pembangunan jalan tol tersebut, semestinya dikerjakan Divisi 5, salah satu BUMN berdasarkan kontrak dengan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC). Pekerjaannya, dilakukan sejak 5 April 2017 dan diserahterimakan atau PHO 8 November 2029.

Dalam pelaksanaannya, tim proyek dari BUMN tersebut merekayasa dokumen tagihan serta menggunakan nama-nama vendor fiktif dan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

"Tagihan-tagihan yang dibuat direkayasa, seolah berasal dari kegiatan proyek yang berjalan. Padahal, pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp66 Miliar,"terangnya.

Ia menambahkan, total anggaran yang sudah dikembalikan dari hasil penyidikan dugaan korupsi jalan tol ruas Terpeka itu sebesar Rp2 miliar. Sebelumnya Rp1,63 miliar yang sudah dikembalikan, hari ini (Senin) Rp400 juta yang dikembalikan.

"Total Rp2 miliar anggaran yang sudah dikembalikan oleh sejumlah saksi dari PT Waskita Karya dalam perkara dugaan korupsi jalan tol ini,"ujarnya.

Armen menegaskan pihaknya akan terus mendalami perkara dugaan korupsi jalan tol di Lampung ruas Terpeka ini, dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

"Masih berlanjut penyidikan kasusnya, dan kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara tersebut," kata dia.

(zai/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |