Korupsi Pemkab Lamongan, KPK Usut Keuntungan Pihak Swasta

4 hours ago 2

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019, pada Selasa, 7 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kerugian negara dalam perkara ini diduga sebesar Rp 35,7 miliar.

Kedua saksi tersebut adalah Bambang Esti Marsono, yang merupakan Direktur Utama PT Brantas Abipraya 2017-2019 serta Tumpang Muhammad, selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Brantas Abipraya. “Kedua saksi hadir memenuhi pemanggilan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Rabu, 8 Juli 2026

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun hal yang didalami penyidik menyangkut dugaan keuntungan yang diterima PT Brantas Abipraya dalam proyek pembangunan gedung. “Penyidik mendalami keduanya terkait keuntungan yang diterima PT Brantas Abipraya dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, di mana pengerjaannya melalui KSO,” kata Budi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan konstruksi kasus ini bermula pada pertengahan 2016, saat Fadeli selaku Bupati Lamongan ingin membangun gedung pemerintah kabupaten. Ia lantas memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti keinginan tersebut.  

Kemudian, pada 5 Mei-22 Juni 2017, dilakukan kegiatan pelelangan pengadaan barang atau jasa (PBJ) untuk kegiatan pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Harga perkiraan sendiri atau HPS proyek tersebut mencapai Rp 154,41 miliar. Dari proses tersebut, terpilihlah Abipraya-Jaya Abadi KSO atau kerja sama operasi, sebagai pemenang lelang.  

Pada 21 Juli 2017, Mokh Sukiman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO meneken surat perjanjian nomor 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp 151,24 miliar. “Pada proses pemilihan penyedia ini terjadi perbuatan melawan hukum yang kami temukan, yaitu tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Taufik.  

Pertama, kata Taufik, pembentukan kemitraan KSO Abipraya-Jaya Abadi itu hanya sekadar formalitas demi memenuhi persyaratan administrasi proses lelang pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Menurutnya, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hingga pembayaran dan serah terima pekerjaan, tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.  

Selanjutnya Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra sejak proses perencanaan dan penganggaran proyek tersebut, telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana. Padahal, saat itu proses lelang belum dimulai. “Jadi, ini di awal sudah di-setting sedemikian rupa untuk ditunjuk siapa pemenang lelangnya,” ujar Taufik.  

Kemudian, Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO yang bekerja sama untuk pembentukan pemenang lelang. “Terhadap penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan 2017–2019, berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan ahli kerugian keuangan negara, mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” tutur Taufik.  

Penyidik KPK pun menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Mokh Sukiman, selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan; serta Ahmad Abdillah, selaku Direktur PT Agung Pradana Putra. Kemudian, Herman Dwi Haryanto, selaku mantan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019. Selain itu, Muhammad Yanuar Marzuki, selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |