Kontroversi Eks Komisioner KPK Lili Pintauli Jadi Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan

13 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Penunjukan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, sebagai staf khusus Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menuai sorotan tajam. Lili ditunjuk sebagai staf khusus bidang hukum, namun latar belakang kontroversialnya saat menjabat di lembaga antirasuah membuat sebagian pihak mempertanyakan integritas penunjukan tersebut.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, enggan menanggapi kabar pengangkatan Lili Pintauli. "KPK tidak akan memberikan respons karena sudah tidak menjadi bagian dari KPK lagi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.

Baca Juga: Jerat kasus Pimpinan Antirasuah

Namun, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyatakan secara terbuka bahwa Lili tidak pantas menempati posisi tersebut. Ia menyebut rekam jejak Lili selama di KPK penuh masalah etika yang mencederai nilai integritas lembaga negara.

"Ketika uang rakyat digunakan secara tidak tepat, karena menunjuk orang yang punya track record bermasalah, maka itu suatu hal yang tidak semestinya terjadi," kata Novel. Ia mengingatkan bahwa gaji staf khusus berasal dari APBN atau APBD, sehingga penggunaannya harus tepat dan mencerminkan kepentingan publik.

Novel Baswedan menyebut bahwa penunjukan Lili mengindikasikan kelalaian dalam mempertimbangkan aspek etika dan integritas birokrasi. "Seolah tidak ada lagi orang yang layak ditunjuk, baik dari perspektif integritas maupun kompetensi," ujarnya.

Siapa Lili Pintauli?

Lili Pintauli Siregar adalah advokat kelahiran Bangka Belitung, 9 Februari 1966. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana dan magister hukum di Universitas Islam Sumatera Utara. Karier hukumnya dimulai di LBH Medan sebagai asisten pembela umum, kemudian menjabat Direktur Eksekutif Pusbakumi Medan.

Namanya mulai dikenal luas sejak menjabat sebagai komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode (2008-2018). Pada 2019, Lili terpilih sebagai Wakil Ketua KPK, satu-satunya perempuan di jajaran pimpinan saat itu.

Namun masa jabatannya diwarnai serangkaian pelanggaran etik yang membuat namanya tercoreng. Kasus paling mencolok adalah komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial yang saat itu tengah diperiksa KPK terkait suap lelang jabatan. Lili terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas KPK juga menyatakan Lili melakukan kebohongan publik karena sempat menyangkal menjalin komunikasi dengan Syahrial dalam konferensi pers. Meski terbukti, Dewas tidak menjatuhkan sanksi tambahan atas pelanggaran tersebut dengan alasan telah termasuk dalam pelanggaran sebelumnya.

Pada Maret 2022, Lili kembali dilaporkan ke Dewas karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina, termasuk akomodasi hotel. Belum sempat sidang etik digelar, Lili mengundurkan diri dari jabatannya lima hari sebelum sidang dijadwalkan.

Dia juga sempat dilaporkan atas dugaan komunikasi dengan pihak berperkara dalam kasus suap dana alokasi khusus di Labuhanbatu Utara. Namun, Dewas tidak melanjutkan laporan itu karena dianggap kurang bukti.

M. Raihan Muzzaki dan Mega Putri Mahadewi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Pukat UGM Beberkan Risiko Jika Wali Kota Tangsel Tetap Pilih Lili Pintauli Jadi Stafsus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |