TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Menteri Kesehatan untuk segera membuat kebijakan nasional yang mengatur pembentukan Kawasan Bebas Kekerasan Seksual (KBK) di seluruh fasilitas kesehatan. Kebijakan tersebut harus memuat mekanisme pencegahan dan penanganan, panduan operasional, hingga pembentukan satuan tugas.
“Sudah saatnya hal serupa dengan KBK di lingkungan pendidikan juga dikembangkan di fasilitas kesehatan. Harus ada SOP dan satgas yang jelas dalam merespons kasus kekerasan seksual,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti kepada Tempo, Rabu, 16 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yuni menyoroti dalam banyak kasus, terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan keilmuan oleh tenaga kesehatan, terutama dokter, terhadap pasien. Dalam relasi yang tidak setara ini, pasien berada dalam posisi rentan. “UU TPKS pasal 15 menyebut bahwa penyalahgunaan kekuasaan bisa menjadi pemberat pidana,” ujar dia.
Komnas Perempuan menilai maraknya kasus seperti dugaan pelecehan oleh residen anestesi di Bandung, dokter kandungan di Garut dan kasus di Malang yang memvideokan pasien dalam keadaan setengah telanjang, menunjukkan pentingnya pengembangan Kawasan Bebas Kekerasan Seksual di fasilitas kesehatan.
Meski makin banyak kasus kekerasan seksual di rumah sakit yang terungkap di media, Yuni menyebut belum ada korban dari beberapa kasus terakhir yang mengadu ke Komnas Perempuan. Namun, ia memandang gelombang korban yang berani speak up sebagai pertanda positif bahwa korban semakin sadar terhadap hak-haknya. “Hal ini harus dibarengi dengan kesiapan layanan korban yang lebih responsif dan berkualitas,” kata dia.
Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024, Yuni menyebut terdapat tiga kasus kekerasan seksual yang tercatat terjadi di fasilitas kesehatan, dengan pelaku bisa berasal dari tenaga medis terhadap pasien, sesama tenaga medis, atau bahkan pasien terhadap tenaga medis.
Yuni mengatakan, “UU TPKS menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, kompensasi, serta pendampingan. Korban tidak boleh disalahkan ataupun distigmatisasi.”
Komnas Perempuan pun mengecam maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik. Yuni menyampaikan bahwa fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi yang rentan bagi terjadinya kekerasan seksual.
“Peristiwa-peristiwa tersebut menggambarkan bagaimana fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman, justru masih menjadi tempat yang rentan,” kata Yuni.
Seorang dokter kandungan atau obgyn di Garut ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Sebelumnya, video CCTV yang merekam aksi tersebut viral di media sosial. Dokter bernama Muhammad Syafril Firdaus diketahui berpraktik di salah satu klinik swasta di Garut. Saat ini, ia telah ditahan dan surat izin praktiknya ditangguhkan untuk investigasi.