Komisi VIII DPR Nilai Predator Seks Anak Layak Dihukum Kebiri Kimia

7 hours ago 5

CNN Indonesia

Senin, 05 Mei 2025 12:18 WIB

Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania mendorong agar pelaku pelecehan seksual terhadap 31 anak di Jepara, Jawa Tengah agar dihukum kebiri kimia. Ilustrasi. Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania mendorong agar pelaku pelecehan seksual terhadap 31 anak di Jepara, Jawa Tengah agar dihukum kebiri kimia. (Istockphoto/Coldsnowstorm)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi NasDem, Dini Rahmania mendorong agar pelaku pelecehan seksual terhadap 31 anak di Jepara, Jawa Tengah agar dihukum kebiri kimia.

Dini menilai penerapan hukuman tambahan berupa kemiri kimia itu sangatlah diperlukan lantaran kasus kekerasan seksual yang terjadi sangat ekstrem.

"DPR akan mendorong penegakan hukum maksimal terhadap pelaku, termasuk penggunaan instrumen hukuman tambahan seperti kebiri kimia jika memenuhi syarat secara hukum maupun medis," ujarnya kepada CNN Indonesia, dikutip Minggu (4/5).

Dini menegaskan penambahan hukuman tambahan berupa kebiri kimia itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, ia memandang pemberian hukuman kebiri kimia tersebut dapat dilakukan sebagai bentuk pemenuhan keadilan bagi korban sekaligus sebagai efek jera bagi pelaku.

"Kami akan memastikan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, benar-benar memprioritaskan keadilan bagi korban, bukan hanya menghukum pelaku saja," tuturnya.

"Ini memang bisa dinilai sebagai langkah kontroversial, tapi saya melihatnya sebagai langkah ekstrem untuk kasus luar biasa seperti ini," imbuhnya.

Dini juga mendorong agar ke depannya para aparat penegak hukum agar tidak ragu-ragu menindak tegas para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Dalam kasus-kasus kejahatan luar biasa seperti ini, ketegasan negara adalah bentuk keberpihakan nyata kepada para korban," jelasnya.

Sebelumnya polisi mengungkap kasus kekerasan seksual atau predator seksual di Jepara, Jawa Tengah. Korbannya mencapai 31 anak.

Polisi menyebut terduga pelaku berinisial S (21 tahun) merekam semua aksi bejatnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Dwi Subagio menjelaskan korban berusia 12, 14, 16, dan 17 tahun.

"Paling terakhir SMA kelas 2. Jadi semua di bawah umur," ujarnya, Rabu (30/4).

Terduga pelaku kini sudah ditangkap. Polisi masih terus mendalami kasus ini diantaranya dengan mendatangi rumah pelaku untuk mencari barang bukti. Tak cuma merekam, terduga pelaku juga memberikan nama di setiap video.

"Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks," jelasnya.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |