8000hoki Agen situs Slot Maxwin Vietnam Terpercaya Sering Lancar Win Online
hokikilat List ID server Slot Maxwin Online Pasti Scatter Online
1000 hoki List Demo website Slot Maxwin Cambodia Terpercaya Pasti Lancar Scatter Full Online
5000 hoki List Akun server Slot Gacor Terpercaya Gampang Win Online
7000hoki ID situs Slots Maxwin Cambodia Terpercaya Pasti Jackpot Full Setiap Hari
9000 Hoki Online Data Platform situs Slots Gacor Philippines Terbaru Gampang Win Full Terus
situs Slots Gacor server China Terbaik Gampang Lancar Scatter Terus
Idagent138 login Id Slot Gacor Terbaik
Luckygaming138 Daftar Slot Maxwin Online
Adugaming Daftar Id Slot Anti Rungkat Terpercaya
kiss69 Daftar Id Slot Game
Agent188 Akun Slot Game
Moto128 login Id Slot Online
Betplay138 Daftar Id Slot Anti Rungkad
Letsbet77 login Akun Slot Maxwin Terbaik
Portbet88 Daftar Id Slot Gacor Terpercaya
Jfgaming Slot Anti Rungkad
MasterGaming138 Akun Slot Gacor Online
Adagaming168 Slot Gacor Terbaik
Kingbet189 Daftar Id Slot Anti Rungkad
Summer138 Slot Anti Rungkat Online
Evorabid77 login Id Slot Anti Rungkat Terpercaya
bancibet login Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya
adagaming168 Id Slot Gacor
CNN Indonesia
Senin, 05 Mei 2025 15:06 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Direktur Operasional Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020 Alwin Akbar dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman 10 tahun bui itu terkait kasus kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang merugikan negara mencapai Rp300,003 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu tindak pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp750 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim meyakini Alwin Albar bersama-sama dengan pihak lain yang juga berstatus terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan sehingga harus dijatuhi hukuman yang berat.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan Alwin Albar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia pernah dipidana di perkara lain dan kerugian negara dalam kasus Timah sangat besar.
Sedangkan hal meringankan adalah Alwin Albar kooperatif dan berterus terang memberikan keterangan di persidangan.
"Meminta kepada penuntut umum membuka blokir rekening," ucap hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Alwin Albar dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 4 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang telah membacakan putusan terhadap Alwin Albar selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan washing plant atau mesin pencuci pasir timah di Tanjung Gunung pada 2017-2019. Alwin Albar dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
(ryn/dal)