Koboi Jalanan Todong Airsoft Gun di Warung Madura Jakpus Ditangkap

1 week ago 8

CNN Indonesia

Kamis, 10 Apr 2025 12:45 WIB

Polisi menangkap GD (28) yang menodongkan airsoft gun kepada dua penjaga warung Madura di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ilustrasi. Polisi menangkap seorang koboi jalanan yang menodongkan airsoft gun ke dua penjaga warung Madura di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Foto: iStockphoto/Serhii Ivashchuk)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap pria berinisial GD (28) yang melakukan aksi 'koboi jalanan' dengan menodongkan airsoft gun kepada penjaga warung Madura di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistyo Yudo Pangestu menyebut aksi koboi itu dilakukan pelaku pada Selasa (8/4) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku langsung masuk ke warung dan menodongkan pistol airsoft gun jenis Glock 18.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban yang mengalami kejadian ini adalah GMM (27) dan DPS (24), penjaga warung Madura. Menurut kesaksian mereka, pelaku memaksa mereka memberikan uang tunai Rp200 ribu," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4).

Dari hasil pemeriksaan, Sulistyo menyebut aksi tersebut bukan pertama kali dilakukan oleh pelaku. Pada Rabu (19/3), pelaku juga sempat mendatangi korban dan meminta agar ditransfer uang dengan nominal yang sama.

Ia mengatakan korban yang ketakutan dan tidak berani melawan kemudian memenuhi permintaan pelaku agar dapat segera pergi dari lokasi. Berbekal rekaman CCTV yang memuat aksi koboi, Sulistyo menyebut pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

"Tim melacak transaksi dompet digital yang digunakan pelaku dan menemukan pemiliknya, seorang perempuan berinisial APS (33) yang kemudian mengungkap bahwa uang tersebut diberikan kepada GD," tuturnya.

Dalam proses penangkapan pelaku di rumahnya, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 pucuk airsoft gun Glock 18 berisi 17 butir peluru gotri, satu motor vespa serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |