Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus Respons Ide Bahlil soal Sistem Politik Baru

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bidang pemenangan Pemilu, Deddy Sitorus, mempersilakan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk berpendapat mengenai sistem politik baru. Deddy memiliki syarat sendiri seandainya sistem politik itu akan diperbaharui.

Pertama, menjamin sistem yang jujur dan adil dan meminimalkan terjadinya kecurangan serta penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, memastikan rakyat tidak kehilangan haknya dalam memilih pemimpin melalui pemilihan langsung. Ketiga, Memperhitungkan efisiensi anggaran dan efektivitas regulasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deddy mengatakan, kriteria keempat yang harus dipenuhi adalah memperkuat sistem presidensial sekaligus memberi ruang pengembangan dan pemberdayaan partai politik agar lebih profesional dan akuntabel. Kelima, membuka ruang rekrutmen kepemimpinan politik di semua tingkatan yang adil, bermartabat, dan dapat diandalkan.

“Sistem politik baru apapun hendaknya memenuhi beberapa kriteria itu,” kata Deddy melalui keterangan tertulis di aplikasi perpesanan kepada Tempo, Senin, 19 Mei 2025.

Bahlil menyatakan punya ide soal sistem politik baru kepada Presiden Prabowo Subianto. Bahlil menyampaikan itu saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar di Yogyakarta Minggu, 18 Mei 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu menyinggung soal kontestasi pemilihan kepala daerah atau pilkada maupun pemilihan legislatif atau pileg yang perhelatannya dari proses persiapan hingga pelaksanaan selalu menyedot biaya tinggi hingga ratusan miliar rupiah. "Sampai kapan demokrasi Indonesia akan seperti itu (menyedot anggaran besar) ?" kata Bahlil.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menyebut partainya menelaah berbagai opsi tentang sistem pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. “Baik Pilkada maupun Pemilihan Legislatif pilihannya bisa seperti yang ada sekarang dengan perbaikan atau opsi lain. Detailnya belum bisa disampaikan sekarang,” kata Sarmuji kepada Tempo pada Senin, 19 Mei 2025.

Sarmuji menegaskan usulan yang disampaikan tidak serta merta kembali ke sistem lama, seperti kepala daerah dipilih kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Karena pilihan sistem sekarang lahir karena kritik dari sistem yang lama,” katanya.

Wacana perubahan sistem politik menguat seiring munculnya wacana penyusunan Undang-Undang Paket Politik melalui revisi UU Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelumnya Baleg DPR menyepakati revisi UU Pemilu masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025 dalam rapat pada 18 November 2024. Namun belakangan Baleg dan Komisi II DPR tarik menarik sama-sama ingin membahas revisi UU tersebut. 

Deddy mengatakan penyusunan Paket UU Politik haruslah bersifat menyeluruh, visioner agar tercipta ekosistem politik yg menghasilkan pemerintahan efektif dan legislasi yg berkualitas. Oleh karena itu, kata Deddy, rencana itu harus dikaji secara mendalam dan melampaui kepentingan perorangan, kelompok maupun golongan tertentu saja. 

“Sistem politik harus menyumbang pada stabilitas politik, efektivitas pemerintahan dan pengelolaan kekuasaan yang baik,” kata Deddy, anggota Komisi II DPR.  Deddy mengatakan PDIP akan mendalami usulan-usulan terkait perubahan Paket UU Politik pada Kongres partai.

Tarik Menarik Revisi UU Pemilu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebutkan Baleg mengusulkan RUU tersebut setelah Komisi II melepas pembahasan RUU Pemilu pada saat penetapan Prolegnas 2025. 

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin tidak mau banyak berkomentar saat dikonfirmasi soal progres revisi UU Pemilu yang memungkinkan pembuatan Undang-Undang paket politik. “Nah itu (nggak tahu kenapa mandek). Coba tanya Baleg,” katanya melalui pesan pendek kepada Tempo pada Senin, 19 Mei 2025.

Ahmad Doli Kurnia belum merespons pesan Tempo saat ditanya soal progres pembahasan revisi UU Pemilu. Sebelumnya Doli mengatakan Baleg DPR telah berdiskusi untuk melanjutkan RDPU persiapan revisi paket UU politik, yang di dalamnya termasuk UU Pemilu; UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada; dan UU Partai Politik. “Kami melaksanakan itu sebagai bentuk tanggung jawab kami memasukkan ke dalam prolegnas,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Kamis, 17 April 2025.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |