Ketentuan dan Kuota SPMB Jawa Timur 2025 untuk SMA dan SMK

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan mekanisme Sistem penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. SPMB merupakan sistem baru menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara spesifik, pendaftaran SPMB 2025 yang telah dibuka Dinas Pendidikan Jawa Timur adalah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Proses pendaftaran itu dapat diakses secara daring melalui laman spmb.jatimprov.go.id. mulai 16 Juni hingga 3 Juli 2025 mendatang.

SPMB di Jawa Timur terbagi ke dalam empat tahap. Tahap pertama terdiri dari 3 jalur yaitu jalur tersebut yaitu jalur yaitu afirmasi, mutasi, dan jalur prestasi hasil lomba untuk SMA dan SMK. Kemudian pada tahap kedua akan dibuka untuk jalur prestasi akademik SMA, tahap ketiga yaitu jalur domisili, dan tahap terakhir khusus jalur prestasi akademik untuk SMK. 

Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan dan daya tampung yang berbeda. Adapun Dinas Pendidikan Jawa Timur, menetapkan kuota untuk masing-masing jalur penerimaan sebagai berikut:

Jalur Afirmasi 

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru satuan pendidikan SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, calon murid baru yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.

Kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMA adalah 30 persen dari total daya tampung satuan pendidikan. Kuota ini terbagi ke dalam empat kategori, yaitu:

  • Jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah (ADEM):  13 persen
  • Jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu: 7persen
  • Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu: 5 persen
  • Penyandang disabilitas: 5 persen. 

Jalur Mutasi 

Jalur mutasi orang tua/wali diperuntukkan bagi calon murid baru di SMA dan SMK yang terdiri dari jalur mutasi tugas orang tua/wali dan jalur anak guru/tenaga kependidikan. Jalur mutasi tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon murid baru yang orang tuanya ditugaskan di sekolah atau lembaga yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan. 

Kuota jalur mutasi ini ditetapkan sebanyak 5 persen dari total daya tampung satuan pendidikan. Kuota ini terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Jalur mutasi tugas orang tua/wali: 3 persen
  •  Jalur anak guru/tenaga kependidikan: 2 persen

Jalur Domisili

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid baru SMA dan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau luar rayon yang cakupannya telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Kuota ini ditetapkan sebesar  35 persen dari total daya tampung satuan pendidikan. Kuota tersebut terbagi menjadi:

  • Jalur domisili reguler: 20 persen
  • Jalur domisili sebaran: 15 persen

Jalur Prestasi Hasil Lomba

Jalur prestasi hasil lomba diperuntukkan bagi calon murid baru satuan pendidikan SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang. Baik di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional dan tingkat Internasional. 

Kuota untuk jalur prestasi hasil lomba ditetapkan sebesar  5 persen dari total daya tampung satuan pendidikan. Kuota ini terbagi menjadi sebagai berikut:

  • Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik: 2 persen
  • Jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan penghafal kitab suci:  3 persen. 
  • Kuota golden ticket ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon murid baru untuk setiap satuan pendidikan SMA/SMK
  • Kuota golden ticket penghafal kitab suci sebanyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap satuan pendidikan SMA/SMK

Jalur Prestasi Akademik

Jalur nilai prestasi akademik diperuntukkan bagi calon murid baru yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. 

Kuota jalur prestasi akademik untuk SMA adalah sebanyak 25 persen dari total dari daya tampung satuan Pendidikan. Sementara untuk SMK, Dinas Pendidikan Jawa Timur menetapkan kuota sebanyak 65 persen dari total daya tampung satuan pendidikan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |