Kenapa Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod Kasus Pagar Laut ke Bareskrim

1 month ago 10

8000 hoki Data ID web Slot Maxwin Terbaik Gampang Lancar Menang Full Non Stop

hoki kilat online List Login server Slot Maxwin China Terkini Gampang Jackpot Full Setiap Hari

1000hoki Data Login server Slots Maxwin Myanmar Terbaik Pasti Lancar Jackpot Full Non Stop

5000hoki.com Data Situs server Slots Maxwin Cambodia Terpercaya Sering Lancar Scatter Online

7000hoki.com Data Akun situs Slot Gacor Japan Terbaru Pasti Lancar Win Banyak

9000 hoki Platform web Slots Gacor Thailand Terbaik Mudah Lancar Menang Full Banyak

Data Slot Maxwin basis China Terbaru Mudah Menang Full Online

Idagent138 login Id Slot Game Terbaik

Luckygaming138 Daftar Id Slot Gacor

Adugaming Daftar Slot Gacor Terpercaya

kiss69 Akun Slot Gacor Online

Agent188 Daftar Slot Maxwin

Moto128 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

Betplay138 login Akun Slot Anti Rungkad Online

Letsbet77 Daftar Akun Slot Terbaik

Portbet88 login Akun Slot Anti Rungkat

Jfgaming168 Daftar Akun Slot Maxwin Online

MasterGaming138 Slot Anti Rungkat Online

Adagaming168 Slot Gacor

Kingbet189 Daftar Slot Game Terbaik

Summer138 Daftar Id Slot Online

Evorabid77 Slot Maxwin Terbaik

bancibet Daftar Akun Slot Terbaik

adagaming168 login Slot Anti Rungkad Online

SETELAH melalui proses penyidikan yang panjang, kasus soal pemasangan pagar laut di Tangerang kini memasuki tahap baru. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum justru mengembalikan berkas perkara pagar laut atas nama tersangka Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin bin Asip kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Apa alasannya?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, berkas yang dikembalikan itu atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. Ia menjelaskan bahwa pengembalian berkas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. "Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod," kata Harli dalam siaran tertulis yang diterima Tempo, Senin 25 Maret 2025.

Sementara untuk berkas perkara yang dikembalikan ini disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dugaan ini muncul karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 Tropical Coastland.

Selain itu, ditemukan pula potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil analisis hukum dan bukti-bukti yang ada inilah Jaksa Penuntut Umum memutuskan mengembalikan berkas perkara tersebut  sambil memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

“Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” lanjutnya, sebagaimana dikutip dari Antara

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum.

Berdasarkan catatan Tempo, sebulan lalu tepatnya pada Senin 24 Februari 2025, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengumumkan penahanan 4 tersangka dugaan pemalsuan proses penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) perairan utara Tangerang. Keempat tersangka itu ialah Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka, keduanya dari Septian Wicaksono Law Firm.

Tim penyidik Bareskrim menyatakan telah menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten, setelah memeriksa Kades Kohod Arsin pada 6, 10 dan 13 Februari 2025. Arsin adalah satu dari 44 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri. 

Sebagai informasi, Kades Kohod Arsin bin Asip menjadi sorotan publik semenjak ia tampil membela keberadaan pagar-pagar bambu yang kontroversial tersebut pada Januari 2025. Video Arsin yang seolah-olah jadi mandor pagar laut pun ikut viral.

Pria yang memimpin desa Kohod sejak 4 tahun lalu itu dikenal sebagai pendatang yang menjadi bang kaya baru—cara menyebut Orang Kaya Baru di desa tersebut. "Dalam hitungan bulan Arsin menjabat kades, sudah membeli sederet mobil mewah, termasuk Rubicon. Dia itu kades istimewa, kesayangan pejabat Pemda Kabupaten Tangerang, " ujar sumber Tempo.

Arsin juga sempat dikabarkan menghilang saat hendak diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim). Ia dikabarkan telah bergegas meninggalkan rumahnya di Desa Kohod pada Senin pagi, 10 Februari 2025. Meski begitu, ia akhirnya kembali muncul ke publik saat menggelar konferensi pers di rumahnya pada Jumat, 14 Februari 2025 dan menyatakan permohonan maaf. 

Dalam perkembangannya, Arsin tak sendirian ditetapkan sebagai tersangka karena ada 3 tersangka lain, yakni, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 pemberi kuasa yakni pengacara Septian Prasetyo dan Candra Eka, keduanya dari Septian Wicaksono Law  Firm. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Arsin diduga terlibat pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan lepas pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Selain Arsin, sejumlah kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan SHGB dan SHM pagar laut juga turut diperiksa Bareskrim. “Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan lainnya, dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani, pekan lalu.

Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |