Kenali Hak-Hak Pekerja yang Terkena PHK

13 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berjanji membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mencegah terjadinya pemecatan yang tidak adil bagi karyawan pada peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis, 1 Mei 2025. Dia mendengar dari pengurus serikat buruh bahwa banyak kasus pemecatan yang tidak adil terhadap karyawan.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi pekerja baik berstatus kontrak maupun tetap, memahami hak-haknya. PHK tidak serta-merta membuat hak dan kewajiban berakhir sepihak. Ada ketentuan hukum dan perhitungan yang harus dipenuhi perusahaan agar karyawan tidak merasa paling dirugikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara hukum, PHK adalah pemutusan hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan yang bisa terjadi karena berbagai hal seperti karena kinerja karyawan yang buruk hingga efisiensi dari perusahaan. 

Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, PHK harus dilakukan lewat pemberitahuan tertulis maksimal 14 hari sebelumnya atau tujuh hari untuk pekerja masa percobaan. Surat tersebut harus memuat alasan PHK secara jelas.

Jika pekerja menolak, perusahaan wajib membuka ruang perundingan bipartit. Jika tak menemui titik temu, kasus tersebut bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Di sisi lain, perusahaan wajib melapor ke dinas tenaga kerja agar pekerja bisa mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ketika perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan, maka perusahaan perlu memenuhi kewajiban atas hak yang dimiliki oleh karyawan tersebut. Selain itu, hak pekerja yang terdampak dibedakan atas status kepegawaiannya, yaitu pekerja kontrak dan pekerja tetap. 

Hak Pekerja Kontrak

Bagi pekerja kontrak, hak yang diperoleh ketika di-PHK terbatas. Mereka hanya berhak atas uang ganti rugi sisa kontrak. Contoh: Jika masa kontrak enam bulan dan baru bekerja dua bulan maka sisa empat bulan dikalikan upah dan tunjangan menjadi hak yang harus dibayarkan. Apabila gaji yang didapatkan Rp 4 juta dan uang transportasi (tunjangan) Rp 200 ribu perbulan, maka hak yang harusnya diperoleh rinciannya sebagai berikut. 

Sisa gaji + ganti rugi = (Rp 4 juta x 4 bulan) + (Rp 200.000 x 4 bulan) = Rp 16 juta + Rp 800.000 = Rp 16.800.000.

Hak Pekerja Tetap

Bagi pekerja tetap memiliki hak yang lebih lengkap. Dinukil dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut hak wajib yang harus diterima saat di-PHK menurut UU Cipta Kerja. 

  1. Uang Pesangon
    Uang pesangon merupakan sejumlah uang yang harus diberikan karyawan yang terkena PHK dengan nominal yang dihitung berdasarkan lama masa kerja. Mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, lalu 2 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 2 tahun hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun ke atas dengan perhitungan yang berlaku secara kelipatan.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
    Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas si pekerja dengan perhitungan yang sama yakni didasarkan pada lama masa kerja. Misalnya, pekerja 3-6 thun dapat 2 bulan upah, 6–9 tahun dapat 3 bulan upah, dan seterusnya hingga yang bekerja lebih dari 24 tahun mendapat hingga 10 bulan upah.
  3. Uang Penggantian Hak (UPH)
    UPH ini merupakan hak kerja milik karyawan yang dikonversikan ke dalam bentuk uang. Hak yang maksud adalah hak milik karyawan selama bekerja di perusahaan namun belum diklaim, seperti cuti tahunan, ongkos pulang, biaya pengobatan, dan kompensasi lain yang tertulis dalam perjanjian kerja.

Besaran uang pesangon

Uang pesangon adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada karyawan yang terkena PHK. Besaran uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja. Misalnya:

  • Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah
  • Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah
  • Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah
  • Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan.

Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas kinerjanya selama bekerja di perusahaan. Sama halnya dengan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini juga berdasarkan pada lama masa kerja karyawan. Berikut perhitungannya:

  • Masa kerja 3-6 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 6-9 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 9-12 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 12-15 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 15-18 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja 18-21 tahun = 7 bulan upah
  • Masa kerja 21-24 tahun = 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 atau lebih = 10 bulan upah

Uang Penggantian Hak Kerja

Uang penggantian hak kerja adalah konversi ke dalam bentuk uang dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan. Beberapa di antaranya yaitu:

  • Cuti karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  • Hal lain yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.

Sementara pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela hanya berhak atas uang penggantian hak kerja dan uang pisah sesuai perjanjian.

Hak pekerja yang terkena PHK ini apabila dilihat secara nominal memang cukup banyak dan besar, khususnya jika sudah memiliki masa kerja yang cukup lama seperti lebih dari lima tahun. Maka, hak-hak ini penting untuk diketahui semua pekerja agar bisa menuntut hak kepada perusahaan jika tidak memenuhi kewajiban mereka. 

Andika Dwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

PILIHAN EDITOR: Apa Dampak Maraknya PHK Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |