TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama tengah menyiapkan pencairan bantuan insentif bagi dosen Ma’had Aly, satuan pendidikan keagamaan Islam berbasis pesantren, yang setara dengan program sarjana (S1). Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Suyitno, meminta dosen melengkapi persyaratan administratif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sudah siapkan anggaran bantuan intensif bagi dosen Ma’had Aly,” kata Suyitno melalui keterangan resmi pada Rabu, 28 Mei 2025. Menurut dia, insentif ini untuk mengokohkan posisi Ma’had Aly sebagai pusat kajian Islam berbasis pesantren yang memiliki daya saing global.
Seluruh proses administrasi pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren) dengan tenggat waktu unggah dokumen hingga 7 Juni 2025. Berikut data dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dosen Ma’had Aly:
- berstatus non ASN dengan membuat surat pernyataan bermaterai;
- membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- bertugas di Ma’had Aly yang terdaftar di EMIS (sudah melakukan BAP/Berita Acara Pendataan);
- berstatus dosen Ma’had Aly yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang Pengangkatan Dosen Ma’had Aly yang masih berlaku;
- aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas mengajar;
- tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis dengan membuat surat pernyataan bermaterai;
- mendapat rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly;
- terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang sudah diverifikasi dan validasi; dan
- melengkapi daftar Riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.
Pilihan editor: Eks Ajudan Mantan Presiden Jokowi Jadi Pangdam Jaya