Keluarga Korban TPPO di Kamboja Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

2 days ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Soleh Darmawan asal Bekasi dilaporkan meninggal di Kamboja pada 3 Maret 2025 lalu. Pihak keluarga melaporkan kematian itu ke Polda Metro Jaya, Kamis, 17 April 2025 atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kuasa hukum korban, Johny Alfaris Tamaela mengatakan kematian Soleh diduga melibatkan dua Warga Negara Indonesia (WNI), dengan inisial S dan A. Dia menyampaikan laporan pihak keluarga Soleh pun sudah diterima dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk saat ini baru dua nama saja yang kami laporkan, sehingga nanti kita tunggu saja perkembangan dari pemeriksaan teman-teman di kepolisian. Inisial S dan A,” kata Johny kepada wartawan, Kamis.

Johny menjelaskan, berdasarkan laporan keluarga korban, dua nama yang diajukan diduga berperan sebagai penyalur pekerjaan korban. Sementara itu, dasar pelaporan yang dilakukan adalah karena ada dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban jiwa.

“Tetapi yang kami ajukan terkait dugaan TPPO itu tadi, sebagaimana yang saat ini tereskpos yakni adanya eksploitasi. Nah, eksploitasi ini seperti apa dan bagaimana ya kita serahkan lah kepada teman-teman di kepolisian,” ujar Johny menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) membuka opsi membuat laporan kepolisian tentang dugaan TPPO yang menimpa Soleh Darmawan. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyatakan pihaknya tengah mempelajari celah hukum untuk melaporkan dugaan TPPO tersebut.

Berdasarkan keterangan Firmansyah Ismail dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), korban diduga berangkat tanpa prosedur atau non-prosedural. “Untuk sementara, berdasarkan pengecekan nama dan nomor paspor memang tidak ditemukan data keberangkatannya, jadi ada dugaan ilegal,” kata dia yang turut hadir dalam proses pelaporan, Kamis.

Meski demikian, dia memastikan pihaknya akan terus membantu mengawal penanganan kasus ini, yakni dalam wujud pendampingan. “Ini adalah tindak lanjut setelah bekerja. Namun untuk tindak upaya hukum dan sebagainya kita serahkan ke pihak penyidik,” kata dia yang turut hadir dalam proses pelaporan di Polda Metro Jaya, Kamis.

Lebih lanjut, Johny mengungkapkan pelaku dilaporkan atas dugaan beberapa pasal. Dia merinci yakni dugaan TPPO berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dalam pasal 4, juncto pasal 7, juncto pasal 10, dan atau pasal 69, juncto pasal 81 ini terkait dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang PPMI.

Diana, ibu kandung korban yang turut hadir di Polda Metro Jaya pada hari ini menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum bisa segera menindaklanjuti laporan yang pihaknya ajukan. “Semoga tidak ada korban lagi seperti anak saya,” ujarnya dengan air mata yang menggenang.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |