8000hoki List Situs situs Slot Maxwin China Terbaru Sering Scatter Full Online
hoki kilat online Data ID server Slots Maxwin Thailand Terkini Gampang Lancar Jackpot Full Online
1000 hoki Data Daftar situs Slot Gacor Thailand Terkini Mudah Lancar Jackpot Full Terus
5000hoki Data Akun web Slot Gacor Malaysia Terpercaya Pasti Jackpot Full Banyak
7000 hoki List Demo website Slot Gacor Thailand Terpercaya Sering Scatter Full Banyak
9000 hoki Situs web Slot Maxwin Vietnam Terpercaya Mudah Scatter Full Online
Alternatif Agen Slot Maxwin Indonesia Terbaru Mudah Lancar Win Full Non Stop
Idagent138 login Id Slot Gacor Terpercaya
Luckygaming138 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terpercaya
Adugaming Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya
kiss69 login Akun Slot Anti Rungkad Online
Agent188 Id Slot Anti Rungkat Terbaik
Moto128 Daftar Id Slot Online
Betplay138 login Slot Game Terbaik
Letsbet77 Daftar Slot Game
Portbet88 login Id Slot Online
Jfgaming168 login Akun Slot Maxwin Online
Mg138 Daftar Slot Game
Adagaming168 Daftar Akun Slot Game Online
Kingbet189 Daftar Akun Slot Maxwin
Summer138 Daftar Id Slot Maxwin Terbaik
Evorabid77 login Id Slot
bancibet Daftar Akun Slot Anti Rungkad Online
adagaming168 Slot
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya dalam pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Kelima tersangka tersebut adalah Ridwan Mukti (RM), Effendi Suyono (ES), Saiful Ibna (SAI), Amrullah (AM), dan Bahtiyar (BA). Kelimanya berasal dari berbagai latar belakang pemerintahan dan swasta, dengan dugaan peran aktif dalam penerbitan izin ilegal atas lahan negara yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Dapo Agro Makmur (PT DAM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam rilis tertulisnya pada Jumat, 16 Mei 2025.
Vanny mengatakan, pasca dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin perkebunan sawit di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi seluas 5.974,90 hektar di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu. PT DAM diduga menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Peran Para Tersangka
Kelima tersangka memiliki peranan masing-masing dalam kasus tersebut. Ridwan Mukti (RM) yang merupakan Mantan Bupati Musi Rawas (2005–2015) dan eks Gubernur Bengkulu. Ia diduga sebagai pihak yang memberikan persetujuan atas penerbitan izin ilegal.
Lalu, Effendi Suyono (ES) yang menjabat sebagai Direktur PT DAM tahun 2010 yang diduga berperan dalam penguasaan ilegal atas lahan negara, dibantu oleh Saiful Ibna (SAI) yang merupakan Kepala BPMPTP Musi Rawas (2008–2013) yang diduga menerbitkan izin tanpa kewenangan.
Kemudian, Amrullah (AM) Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (2008–2011) diduga turut memfasilitasi proses perizinan ilegal.
Sedangkan, Bahtiyar (BA), Mantan Kepala Desa Mulyoharjo (2010–2016) dan anggota DPRD Musi Rawas dari Partai Gerindra. Ia diduga memalsukan dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) dan memimpin Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), sehingga lahan negara seolah-olah milik masyarakat.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dari hasil penyidikan, Kejati Sumsel menyita lahan sawit seluas 5.974,90 hektar dan uang tunai sebesar Rp 61,3 miliar dari PT DAM. Lahan ini merupakan bagian dari kawasan hutan dan lahan transmigrasi yang seharusnya dilindungi negara.