Kejati Jakarta Geledah Rumah Tersangka Korupsi Telkom

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menggeledah dua rumah milik tersangka kasus tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018. “Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka AHMP, di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Selasa, 27 Mei 2025.

AHMP adalah August Hoth P.M, General Manager Enterprise Financial Management Telkom periode 2017 – 2020. Rumah kedua yang digeledah adalah milik tersangka Herman Maulana selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 205-2017. Lokasinya ada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” kata Syahron. Barang bukti itu, di antaranya adalah dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaran bermotor roda dua dan sejumlah perhiasan.

Dalam kasus korupsi Telkom ini, penyidik sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Jaksa menyebut ada kongkalikong antara pejabat Telkom dengan 9 orang dari perusahaan swasta untuk membuat proyek pembiayaan pengadaan fiktif. Total nilai proyeknya mencapai Rp 431 miliar. Jumlah itu tersebar dalam 9 proyek fiktif. Telkom bertindak sebagai pihak penyedia barang. 

Dalam praktiknya, Telkom menunjuk 4 anak usahanya, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta untuk membuat pengadaan. Keempat anak usaha tersebut lalu menggandeng perusahaan mitra sebagai penyedia barang. 

Namun, bukannya menyediakan barang untuk 9 perusahaan, perusahaan mitra tersebut hanya mengalirkan uang proyek pengadaan dari Telkom ke 9 perusahaan. Artinya tidak pernah ada barang yang dibuat. Sementara secara kontrak, seharusnya setelah barang diterima oleh 9 perusahaan, maka Telkom mendapat pembayaran dari mereka. 

Dalam penyidikannya, jaksa menemukan bahwa perusahaan mitra tersebut masih terafiliasi dengan Herman dan Alam Hono selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015–2017. Alam juga tersangka dalam kasus ini. Jaksa menyebut proyek fiktif ini sedari awal memang dibuat untuk mengeluarkan uang negara dari Telkom. 

Pilihan Editor: Mengapa Grup Fantasi Sedarah Punya Puluhan Ribu Pengikut

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |