Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp 479 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma

10 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 479 miliar atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh terdakwa korporasi PT Darmex Plantations. Uang tersebut terkait dengan tindak pidana asal yaitu korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Awalnya, uang tersebut akan dilarikan ke Hong Kong.

Penyidik mendapatkan informasi bahwa dua anak usaha PT Darmex Plantations berniat mengirimkan Rp 479 miliar tersebut ke Hong Kong melalui jasa perbankan. Kedua anak usaha itu adalah PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, yang masing-masing bergerak di bidang perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit.
 
“Uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Sutikno dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025.
 
Setelah mengetahui informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan jasa penuntut umum. Kemudian penyidik memblokir aliran uang bernilai ratusan miliar itu. “Penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148,” ujar Sutikno.
 
Rincian dari jumlah tersebut adalah Rp 376 miliar disita dari PT Delimuda Perkasa dan Rp 103 miliar disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa. Seusai pemblokiran, penyidik meminta jasa penuntut umum agar uang tersebut disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations. Diketahui bahwa 99,9 persen pemegang saham PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Darmex Plantations. Sisa 1 persennya dipegang oleh PT Palma Sari.
 
Adapun kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 April 2025. Korporasi lain yang juga menjadi terdakwa bersama PT Darmex Plantations adalah PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur, yang saat ini dalam proses persidangan.
 
Pasal yang disangkakan terhadap PT Darmex Plantations yakni Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Dalam kasus korupsi oleh PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi, total uang yang telah disita oleh Kejagung adalah lebih dari Rp 6,8 triliun, atau lebih tepatnya Rp 6.862.804.090. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Kejagung juga menyita harta dalam bentuk mata uang asing.
 
Rinciannya adalah 13,2 juta dolar Amerika Serikat atau USD, 12,8 dolar Singapura atau SGD, 13.700 dolar Australia atau AUD, 2.005 yuan Cina, 2 juta yen Jepang, 5,6 juta won Korea, dan 300 ringgit Malaysia.
 
Harli memastikan uang yang telah disita secara otomatis dimasukkan oleh Kejagung ke rekening titipan. “Ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor, tetapi langsung berpindah, dititipkan di rekening penitipan lainnya yang dimiliki oleh Kejaksaan di bank persepsi,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |