Kejagung Jemput Hakim Djuyamto dalam Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan pihaknya tengah menjemput paksa Hakim Djuyamto untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap atas vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Djuyamto merupakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memberikan vonis lepas terhadap tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Harli menyatakan penyidik melakukan penjemputan paksa setelah mereka menunggu kedatangan Djuyamto memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah kita tunggu sampai malam ini, dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” kata Harli saat ditemui di area Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Ahad, 13 April 2025.

Harli menambahkan, sebelumnya Djuyamto dikabarkan telah mendatangi Kejagung, tepatnya pada Ahad pukul dua dini hari. Namun, kabar tersebut tidak sampai ke telinga penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kami hanya mendapat info yang bersangkutan datang ke kantor, tetapi tidak terinformasi ke penyidik. Kami tidak tahu apakah yang bersangkutan akan kembali,” kata dia.

Pada konferensi pers pada Sabtu malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya sudah mencoba menjemput tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas tersebut di rumahnya masing-masing. Namun penjemputan itu gagal karena ketiganya sedang tidak berada di Jakarta.

“Sedang tidak di Jakarta pas hari libur, tim Kejagung secara proaktif melakukan penjemputan,” kata Abdul di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 April 2025. 

Sementara itu, hari ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim lainnya yang menangani perkara korupsi minyak goreng. 

"Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar seperti dilansir dari Antara, Ahad, 13 April 2025.

Hingga saat ini, Harli berujar, kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam kasus ekspor minyak goreng pada 19 Maret 2024. Ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Belakangan, Kejaksaan Agung membongkar permainan jual beli vonis tersebut dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wahyu Gunawan (WG), Marcella Santoso (MS), dan Ariyanto (AR). Wahyu merupakan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara Marcella dan Ariyanto merupakan advokat.

Arif merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat kasus korupsi minyak goreng itu disidangkan. Kejagung menyatakan Arif menerima suap senilai Rp 60 miliar dari Marcella dan Ariyanto melalui Wahyu. 

Hammam Izzuddin dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |