ANGGOTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Gilang Dhielafararez menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak atau daycare hingga terjadi praktik penyiksaan di Little Aresha, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun meminta jajaran Kepolisian RI (Polri) khususnya Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyelidiki dugaan adanya praktik serupa di daycare lain.
"Kami geram kasus di Yogyakarta menunjukkan lemahnya pengawasan," kata Gilang melalui keterangan resminya pada Ahad, 26 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Gilang pun turut prihatin atas peristiwa yang terjadi di daycare Little Aresha. Tercatat ada 103 anak yang pernah dititipkan di tempat tersebut, 53 anak di antaranya mengalami kekerasan fisik hingga lebam. "Lebih mirisnya lagi, daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi," kata Gilang.
Ia menuturkan Komisi III mendesak penegak hukum untuk memproses hukum pelaku secara maksimal, termasuk menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang kekerasan terhadap anak. Gilang juga meminta agar menahan semua pihak yang terbukti terlibat di kasus ini, baik pengasuh, pengelola hingga pemiliknya.
Komisi III juga akan berupaya untuk mendorong evaluasi sistem perizinan dan pengawasan daycare. Sebab, ini bukan kasus yang pertama. “Negara harus hadir dengan sistem deteksi dini, bukan hanya menangani setelah korban berjatuhan,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menggerebek dan menyegel daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026. Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia mengatakan penggerebekan itu bermula dari laporan mantan karyawan yang mengaku menyaksikan langsung praktik pengasuhan tidak manusiawi di tempat tersebut.
“Awalnya dari karyawannya melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” kata Eva pada Sabtu, 25 April 2026.
Ia merasa perlakuan tersebut bertentangan dengan hati nuraninya karena melihat anak-anak mengalami penganiayaan dan penelantaran. “Sehingga akhirnya karyawan itu memilih mengundurkan diri dan melapor,” ujar Eva.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Rizky Adrian menambahkan, rentang usia korban sangat rentan. Mulai dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan sampai balita di bawah usia 2 tahun.
Selain dugaan kekerasan, Adrian menyebutkan bahwa kondisi penampungan di Little Aresha sangat tidak layak. Di tempat itu terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3 x 3 meter persegi. Namun setiap kamar diisi hingga 20 anak. “Ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah tapi dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujarnya.
Temuan medis menunjukkan pola luka berupa kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Retnaningtyas menyebutkan daycare tersebut tidak mengantongi izin. Ia mengatakan pihaknya kini berfokus pada perlindungan dan pemulihan korban.
Polisi telah memasang garis polisi di area depan Little Aresha dan menghentikan seluruh kegiatan operasional tempat penitipan anak itu. Berdasarkan masa kerja para pengasuh yang telah lebih dari satu tahun, polisi menduga kekerasan itu telah berlangsung lama. Saat ini polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)













