Sidang Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI Digelar Hari Ini

4 hours ago 1

SIDANG kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia atau BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, kembali berlangsung pada hari ini, 27 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Terdakwanya adalah Sersan Kepala Mochamad Nasir, Kopral Dua Feri Herianto, dan Sersan Kepala Frengky Yaru.

“Pemeriksaan saksi,” begitu bunyi agenda persidangan tersebut, dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sidang kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI dijadwalkan pukul 10.00 di Ruang Garuda. Pantauan Tempo di lokasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tampak sunyi. Sejumlah petugas tampak berjaga di pos masing-masing. Ruang sidang juga masih tertutup rapat pada pukul 09.00 WIB. 

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam mengatakan, sidang kali ini berfokus untuk mengungkap fakta-fakta hukum di balik perkara ini. Sebanyak 17 saksi akan diperiksa secara bertahap. “Rencananya tujuh saksi yang diperiksa (hari ini), namun yang datang belum tahu," ujar Arin, dikutip dari Antara

Sepekan sebelumnya pada Senin, 20 April 2026, majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan oleh tiga terdakwa yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). 

Dalam putusannya, keberatan ketiganya dinilai tidak berdasar secara hukum. Merujuk pada Pasal 145 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, majelis memutuskan sidang perkara tersebut harus dilanjutkan.

Oditur militer mendakwa Mochamad Nasir, Feri Herianto, dan Frengky Yaru dengan dakwaan utama melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, mengenai pembunuhan berencana. Mereka diduga merencanakan tindakan yang berujung menghilangkan nyawa Muhammad Ilham Pradipta selaku Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |